Friday, April 19, 2024
HomeEkonomikaPermenhub 18/2020 Bikinan Luhut Diminta Agar Dicabut

Permenhub 18/2020 Bikinan Luhut Diminta Agar Dicabut

Ilustrasi (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Wabah virus corona atau Covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.

Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah dinilai masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya. Demikian disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi kepada awak media, Minggu (12/4/2020) siang.

“Tersanderanya pemerintah itu terbukti dengan keluarnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan…”(Pasal 11 ayat 1 huruf d). Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan,” ujar Tulus Abadi.

Dalam ketentuan itu, imbuh Tulus, disebutkan bahwa selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan.

“Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Pasal 11 ayat 1 huruf d bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.  Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18/2020 dicabut, dibatalkan,” pintanya. 

Tulus menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19 serta mengutamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia.

“Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular