Friday, April 19, 2024
HomeGagasanPakistan Pinta Dewan HAM PBB Tinggalkan Standar Ganda

Pakistan Pinta Dewan HAM PBB Tinggalkan Standar Ganda

 

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI, dahulu Organisasi Konferensi Islam), adalah sebuah organisasi internasional dengan 57 negara anggota yang memiliki seorang perwakilan tetap di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam pertemuan pertama para pemimpin dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran di Masjid Al-Aqsa, Palestina. OKI mengubah namanya dari sebelumnya Organisasi Konferensi Islam.

Hari Rabu, 1 Juli 2020, OKI meminta pada Dewan Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) dalam sidang sesi ke-44, untuk secara adil menangani pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kashmir dan Palestina.

Pernyataan OKI, yang disampaikan Duta Besar Pakistan Khalil Hashmi, juga menunjuk dua situasi konflik lainnya pada masing-masing agenda OKI dan PBB, yaitu Myanmar dan Nagorno-Karabakh, sengketa wilayah antara Azerbaijan dan Armenia.

Dubes Hashmi mengatakan, dalam menangani konflik ini, Dewan HAM PBB, harus meninggalkan standar ganda.

Dia menegaskan kembali keprihatinan OKI atas situasi hak asasi manusia di Jammu dan Kashmir yang diduduki India dan meminta semua pihak untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar dan kebebasan.

Atas nama OKI, utusan Pakistan juga mendesak Dewan untuk menerapkan rekomendasi Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) tentang Jammu & Kashmir dan Komisaris Tinggi untuk melanjutkan pelaporan tentang situasi yang memburuk.

OKI, katanya, mencari implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Jammu & Kashmir dan memenuhi janji yang dibuat untuk rakyat Kashmir yang mencakup pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Tentang Palestina, OKI mendesak tindak lanjut yang sungguh-sungguh dari resolusi Dewan Hak Asasi Manusia mengenai database pada perusahaan bisnis yang terlibat dalam kegiatan pemukiman Israel.

Mengenai Myanmar, OKI mendesak masyarakat internasional untuk terus mencari keadilan dan pertanggungjawaban bagi orang-orang Rohingya yang tertindas serta untuk memastikan kembalinya mereka yang aman, bermartabat dan sukarela.

“OKI mengungkapkan solidaritas penuh dengan Pemerintah dan rakyat Bangladesh yang sangat terpengaruh oleh masuknya Rohingya dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bekerja menuju solusi jangka panjang dari masalah ini.”

Sikap Indonesia

Indonesia yang juga menjadi anggota OKI, sudah tentu bersikap sama dengan negara anggota lainnya. Sebelumnya Indonesia telah menyatakan:

“Sudah terlalu lama, rakyat Palestina mengalami ketidakadilan, pelanggaran HAM dan situasi kemanusiaan yang buruk.  Aneksasi Israel merupakan ancaman bagi masa depan bangsa Palestina”. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno L.P. Marsudi mengawali pernyataan tegasnya pada Pertemuan Terbuka Dewan Keamanan (DK) PBB yang dilakukan secara virtual mengenai Situasi di Timur Tengah pada 24 Juni 2020.​

Dalam pertemuan yang dipimpin Perancis selaku Presiden DK PBB bulan Juni 2020 ini, Menlu RI sampaikan sebuah pertanyaan tajam “Pilihan ada ditangan kita, apakah akan berpihak kepada hukum internasional, atau menutup mata dan berpihak di sisi lain yang memperbolehkan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional?”, tanya Retno.

Menlu Retno tegaskan tiga alasan mengapa masyarakat internasional harus menolak rencana aneksasi Israel.

Pertama, rencana aneksasi formal Israel terhadap wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.  Memperbolehkan aneksasi artinya membuat preseden di mana penguasaan wilayah dengan cara aneksasi adalah perbuatan legal dalam hukum internasional.

“Seluruh pihak harus menolak secara tegas di seluruh forum internasional baik melalui pernyataan maupun tindakan nyata bahwa aneksasi adalah illegal” ujar Menlu RI.

Kedua, rencana aneksasi formal Israel ini merupakan ujian bagi kredibilitas dan legitimasi Dewan Keamanan PBB di mata dunia internasional. DK PBB harus cepat mengambil langkah cepat yang sejalan dengan Piagam PBB.

“Siapapun yang mengancam terhadap perdamaian dan keamanan internasional harus diminta pertanggungjawabannya dihadapan Dewan Keamanan PBB. Tidak boleh ada standar ganda” sebut Retno.

Ketiga, aneksasi akan merusak seluruh prospek perdamaian. Aneksasi juga akan menciptakan instabilitas di Kawasan dan dunia. Untuk itu, terdapat urgensi adanya proses perdamaian yang kredibel dimana seluruh pihak berdiri sejajar.

“Ini waktu yang tepat untuk memulai proses perdamaian dalam kerangka multilateral berdasarkan parameter internasional yang disepakati”.

Menlu Retno juga menekankan pentingnya dunia mengatasi situasi kemanusiaan di Palestina termasuk pengungsi Palestina. “Pandemi semakin memperparah penderitaan saudara kita di Palestina sehingga dukungan untuk lembaga-lembaga kemanusiaan internasional, khususnya UNRWA sangat penting” jelas Menlu RI, seraya menyampaikan peningkatan kontribusi Indonesia untuk Palestina yang diberikan baik secara langsung kepada Palestina, maupun melalui UNRWA di tahun 2020.

“Ketidak adilan terjadi bukan karena absennya keadilan itu sendiri. Ketidakadilan terjadi karena kita membiarkan hal itu terjadi. Ini waktunya kita hentikan ketidakadilan tersebut” tutup Retno.

Bersama Tunisia dan Afrika Selatan, Indonesia memprakarsai penyelenggaraan pertemuan DK ini di tingkat Menteri, guna membahas rencana aneksasi Israel.  Pertemuan dihadiri Sekretaris Jenderal PBB, Sekretaris Jenderal Liga Arab, UN Special Coordinator for the Middle East Peace Process, Menteri Luar Negeri Palestina, dan Menteri Luar Negeri dari beberapa negara anggota DK PBB.

Adalah hal baik, bahwa para pembantu senior kepresidenan Amerika Serikat (AS), Kamis, 25 Juni 2020, gagal merumuskan sikap AS terhadap rencana aneksasi Israel atas Tepi Barat. Gedung Putih menyatakan, mereka akan kembali berkonsultasi dengan Israel untuk merumuskan rencana yang mendukung inisiatif Timur Tengah yang diluncurkan Presiden AS Donald Trump awal tahun ini.

Dalam hal ini, negara-negara cinta damai, termasuk Indonesia, sudah tentu berharap, masalah Palestina bisa diselesaikan di meja perundingan. Lebih penting dari itu, warga Arab Palestina, baik Islam maupun Kristen akan memiliki negara merdeka dan berdaulat sebagaimana dicita-citakan selama ini.

 

DASMAN DJAMALUDDIN

Jurnalis dan Sejarawan Senior

RELATED ARTICLES

Most Popular