Friday, April 19, 2024
HomeHukumOmbudsman Panggil Penyidik Terkait Kasus Youtuber vs Garuda Indonesia

Ombudsman Panggil Penyidik Terkait Kasus Youtuber vs Garuda Indonesia

Youtuber Rius Vernandes dalam suatu aksinya mempromosikan suatu produk. Saat ini dirinya tengah menghadapi kasus hukum terkait review makanan yang ada di maskapai Garuda Indonesia. (foto: instagram @rius.vernandes

 

JAKARTA – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah melayangkan panggilan kepada penyidik penanganan perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Youtuber Rius Vernandes. Rius dilaporkan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) ke kepolisian karena diduga mencemarkan nama baik Garuda Indonesia dengan mengunggah menu makanan maskapai yang ditulis di atas kertas ke akun sosial media miliknya. Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada maladminitrasi dalam setiap tahapannya.

“Permintaan keterangan yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meliputi proses penyelidikan dan atau penyidikan, serta bagaimana pelayanan sejak dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sampai dengan proses penyelidikan/penyidikan oleh Penyidik,” kata Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

 

“Kami ingin memastikan dan berharap bahwa penanganan perkara tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur,” tegas Teguh lagi. Hal ini perlu dilakukan karena, tindakan anggota kepolisian dalam menjalankan kewenangannya tentu saja memiliki potensi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat atau menciderai citra institusi Polri itu sendiri.

Sejak penerimaan Laporan Polisi yang disampaikan melalui Sentra Pelayanan Pelayanan Kepolisian Terpadu, anggota polri telah menjalankan mekanisme pelayanan, termasuk prosedur yang meliputi penelitian dan penilaian terhadap laporan termasuk bukti pendukung sampai dengan diterbitkannya Laporan Polisi.

“Kesemuanya adalah prosedur yang harus dilihat secara utuh di awal penerimaan laporan, termasuk kedudukan Pelapor dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sehingga kami juga memerlukan keterangan dari Petugas SPKT serta Petugas Piket Reskrim yang bertugas saat laporan itu disampaikan oleh Pelapor,” tambah Teguh.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengikuti proses perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan.

Sejauh ini proses yang diamati adalah adanya pemeriksaan terhadap Pelapor serta beberapa saksi dan yang terakhir adalah undangan klarifikasi kepada Rius Vernandes dan Elwiyana Monica. Tindakan Penyidik beserta kewenangannya dengan melayangkan undangan klarifikasi dalam rangka mengumpulkan fakta serta bukti lainnya melalui pemeriksaan saksi-saksi merupakan materi permintaan keterangan yang akan dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

“Hasil dari rangkaian permintaan keterangan yang akan kami lakukan, kami akan segera menyimpulkan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi sejak awal penerimaan laporan polisi sampai dengan tindakan terakhir yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” tutup Teguh.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga meminta para pihak untuk ikut serta mengawasi proses penanganan perkara ini serta mempercayakan proses hukum kepada Polri, sehingga dalam hal terdapat maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan segera menyampaikan hal tersebut kepada atasan Penyidik guna kepentingan pengawasan penyelidikan dan penyidikan.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular