Wednesday, October 9, 2024
spot_img
HomeGagasan(Muktamar NU 2015) : Tugas NU Belum Selesai

(Muktamar NU 2015) : Tugas NU Belum Selesai

foto20djoko20email204

Marzuki Wahid menulis di bukunya “Kritik Untuk Politik Hukum Islam di Indonesia” yang disebutnya “Fiqh Madzhab Negara”. Menurut saya, itu kritik yang nyeleneh (sinistik). Apa ada fiqh yang dibungkas dari liang garba negara! Apa ada pokok pikiran unik seperti itu? Banyak orang bertanya, apa bisa sistem Hukum Islam masuk ke Sistem Hukum Negara? Saya jawab: “Tak Bisa!”. Bayangkan, bagaimana meramu formula Hukum Roma (Eropa Kontinental yang dianut Indonesia) dengan Hukum Islam? Samalah dengan meramu minyak dengan air. Apa bisa ketemu? Para Pengurus PBNU pun, niscaya juga tak mampu menjawab tuduhan nyeleneh tadi.

Positivisme Yuridis

Mengapa saya jawab tidak bisa? Latar belakangnya, karena negara hukum Indonesia menganut madzhab Positivisme Yuridis. Madzhab ini dipelopori Jean Bodin dan Rudolf Von Jefring (1818-1892). Sedang filsafat Positivisme sendiri, yang lahir Abad ke-19 meneruskan pikiran Aguste Comte (1798-1857) dan Herbert Spencer (1820-1903). Dari sinilah lahir Positivisme Yuridis yang kita pakai kini. Krusialnya, Positivisme Yuridis hanya mampu menerima hukum yang sudah ditetapkan secara nyata oleh negara. Yaitu bentuk Hukum Positif dari instansi negara yang berwenang secara madzhab Eropa Kontinental (Perancis, Jerman, Belanda). Otomatis norma kritis yang bukan Kontinental, tak punya tempat pada Sosiologi Hukum Positivisme tadi. Antara lain, Hukum Islam. Hukum Positivisme di situ, kata Marzuki, adalah no value-free, no interest-free, dan no power-free (tak bebas nilai, tak bebas kepentingan, dan tak bebas kekuasaan).

Hukum tak netral dan tak objektif. Hukum dibuat untuk memihak dan membela pihak tertentu, bukan untuk keadilan dan kebenaran. Hukum tunduk kepada kekuasaan politik, yang mestinya ia supreme (di atas segalanya). Hukum tak menjadi a tool of social engineering seperti dikemukakan Roscoe Pond (Mulya Lubis, 1987:22). Toh, tetap ada kelemahan law as a tool of social engineering dari Pound itu. Yakni, hukum hanya menghasilkan perbaikan sosial bukan perubahan sosial (agent of social change). Yang repressive laws, tetap menindas.

Obligasi Pak Harto

Busthanul Arifin sudah mangkat bulan lalu, 22 April 2015. Mantan Ketua Peradilan Agama Mahkamah Agung itu adalah orang pertama yang berhasil meramu Hukum Roma dengan Hukum Islam. Ia membidani UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama sekaligus menjadi Ketua Tim Penyusunan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Bagaimana tokoh HMI 1950 dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu melakukannya?

“Saya menarik rambut dari dalam tepung dengan memegang pucuk pimpinannya”, tutur Bush di catatan Muhammad Iqbal, dosen Syariah UIN Sumatera Utara di Gatra (13/5/2015). Yang dimaksud Pak Bush, adalah Presiden Soeharto. Mendekati Soeharto, tak boleh frontal. Dan, Pak Bush berhasil meyakinkan Pak Harto di tengah resistensi kalangan hukum kepadanya soal Hukum Islam. Kata Bush, lenyapnya Hukum Islam dari kancah prosesi Hukum Indonesia, adalah pengaruh Politik Hukum Kolonial Belanda yang memisahkan Umat Islam dengan Sistem Hukum Umat Islam. Yaitu pengaruh Snouck Hugronje, tokoh Hukum Islam Belanda dan Van Vollenhoven, muridnya. Snouck menyatakan, bagi Umat Islam, cukup berlaku Hukum Adat. Sebab, Hukum Islam baru bisa diterima, setelah dapat diresepsi oleh Hukum Adat. Jadi, Hukum Islam adalah Hukum Asing yg jadi tamu di Indonesia. Gagasan Snouck itu dilanjutkan oleh Van Vollenhoven yang menyatakan bahwa Hukum Islam harus mengalah kepada Hukum Adat. Tapi Bush melihat, subtansinya adalah Devide Et Impera (politik pecah dan kuasai).

Presiden Soeharto ternyata percaya kepada argumentasi Bush dimana RUU Peradilan Agama (RUU PA) adalah bagian pelaksanaan Pancasila dan UUD 45. Bush pernah mengatakan kalau Pak Harto disentuh dengan Pancasila, ia antusias. Jadilah UU PA dan KHI.  Tapi dari situ, diketahui proses praktikum politik hukum UU PA dan KIH yang tidak berurusan dengan mayoritas politik di parlemen. Namun satu yang pasti, Bush telah meramu Hukum Roma dengan Hukum Islam. Ternyata praktikumnya lebih ironis daripada Fiqh Mazhab Negara.

Apabila membaca jalan cerita Bush tersebut, bisa ditarik kesimpulan Marzuki Wahid tak tepat mengambil legitimasi dari disertasi Mahfud MD. Disertasi Mahfud MD, berjudul “Perkembangan Politik Hukum: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia” yang menjadi variabel determinan analisis Marzuki. Tak tepat dicantolkan kepada lahirnya Fiqh Mazhab Negara, tadi. Hal itu karena, UU PA dan KHI, tidak diproses dengan “Konfigurasi Politik”. Melainkan obligasi pribadi Presiden Soeharto untuk Pak Bush. Jelas UU PA dan KHI, tak masuk dalam Teori Konfigurasi, bahwa hukum sebagai produk politik, karakternya ditentukan oleh kekuatan politik dan legislasi, karena memang tak melalui proses politik di Pansus RUU. Termasuk Inpres No 1 tahun 1991, 22 Juni 1991 dan Kepmen Menag No 154 tahun 1991 serta 22 Juli 1991, yang merupakan regelingnya. Kalau UU Bank Muamalat, mungkin. Kiranya sekarang, atau setelah reformasi, Teori Konfigurasi itu bisa menemukan kebenarannya.

Tapi ketika DPR tak lagi menganut azas proporsionalitas sejak rezim Jokowi, khususnya di Pansus, Prolegnas dan Komisi III, dominasi parpol besar sudah tak ada. Pengaruh pindah ke koalisi masyarakat sipil, jaringan lembaga bantuan hukum, dan sejenisnya. Krusial lain, Hukum Islam dinyatakan bukan produk politik, melainkan bersumber langsung dari Al Qur-an dan as-Sunnah, sehingga maju kena mundur kena. Menurut Marzuki, Orde Baru telah mereduksi pemberlakuan Hukum Islam sampai pada tingkat penganut agama lain tidak terancam. Hukum Islam tidak disejajarkan dengan Hukum Adat dan Hukum Barat, tapi sebagai subsistem Pembangunan Hukum Nasional. Karena dominasi Orde Baru, pemberlakuan dan penerapan Hukum Islam diatur oleh negara. Negara memegang hak monopoli dan Hukum Islam harus menempuh legislasi. Karena wajib legislasi, KHI diberikan instrumen Hukum Positif, yaitu Inpres nomor 1 tadi.

Dalam konteks ini, tugas NU ke depan belum selesai. Saya kira pokok pikiran a quo harus di-refresh di Muktamar NU yang akan dihelat pada Agustus 2015 mendatang untuk merespon perkembangan Hukum Islam sekaligus menjawab kritik Fiqh Mazhab Negara tersebut apalagi sampai saat ini kita belum memiliki Hukum Publik Islam Indonesia.

DJOKO EDHI S ABDURRAHMAN

Mantan Anggota Komisi III DPR-RI

Ketua PP IPNU 1983-1985

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular