Thursday, March 28, 2024
HomeGagasanMenyoal Pelibatan TNI/Polri Dalam Panggung Politik

Menyoal Pelibatan TNI/Polri Dalam Panggung Politik

 

 

Panggung politik kita kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo yang merupakan incumbent (petahana) pada perhelatan Pilpres 2019 mendatang meminta aparat TNI/Polri turut aktif menyampaikan kesuksesan pemerintah dalam pembangunan kepada warga masyarakat. Tentu saja ini adalah sebuah problem mengingat dalam aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Posisi paling jelas dari pelibatan TNI/Polri dalam sosialisasi kesuksesan pemerintah adalah bahwa aktivitas itu tidak termasuk dalam tugas yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 34/ Tahun 2004 tentang TNI. Begitu juga dalam tugas dan fungsi yang diatur UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kedua UU ini memang nafasnya sangat membatasi ruang gerak TNI/Polri pada hal-hal yang bukan merupakan tugas pokoknya.

Meski sudah tercantum di UU sekalipun, TNI tak bisa ‘ujug-ujug’ menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Harus ada kebijakan dan keputusan politik negara sebagai alas operasionalnya. Polri apalagi, tak ada sama sekali ruang untuk bisa melakukannya.

Belakangan ini, pemerintah dan publik sering gamang bersikap dalam urusan yang berkaitan dengan TNI dan Polri. Bagaimana standing Polri dan bagaimana TNI. Kadang mereka dianggap sama, kadang dianggap berbeda. Nah, ini bagian dari agenda reformasi yang belum tuntas.

Lalu ada soal lain, yaitu netralitas yang sebenarnya tak lebih dari sekadar komoditas dan hanya keren pada konteks politik praktis. Padahal TNI harus memastikan tak ada upaya-upaya yang bersifat merongrong kedaulatan negara. Begitu juga Polri, harus menunjukkan dirinya berjarak dari kepentingan maupun aktivitas politik selain terkait tugasnya, yaitu melakukan upaya pengamanan dan memastikan tak ada perbuatan melawan hukum dalam hal itu.

Masalahnya kemudian, sulit bagi publik untuk memandang obyektif peran TNI/Polri ini. Sulit bagi TNI/Polri sendiri untuk secara fair berjarak dengan penguasa. Sulit bagi penguasa untuk tak tertarik melibatkan TNI/Polri dalam ‘mengamankan’ kepentingannya.

Payung hukum mereka disusun di awal reformasi. UU yang mengatur peran TNI, sudah berusia 14 tahun. Sementara UU Polri bahkan sudah 16 tahun. Tentunya ada banyak situasi dan kondisi saat itu, yang sudah tak cukup relevan dengan saat ini. UU yang ada menjadi tak memadai lagi. Apalagi jika dikaitkan dengan perubahan yang terjadi pada aturan-aturan lain yang pada praktiknya beririsan dengan peran dan fungsi TNI/Polri ini.

Dalam beberapa isu yang menyangkut TNI/Polri, memang tak ada aturan yang secara tegas melarang maupun membolehkannya. Dulu mungkin tak masalah, karena TNI/Polri sendiri juga masih sangat berhati-hati dalam menyikapi situasi politik. Tapi saat ini tersedianya dukungan politik yang luas membuat rezim dan TNI/Polri sendiri lebih berani menafsir peran-peran yang bisa dilakukan.

Disini tampak bahwa ada kecenderungan praetorianisme menguat lagi seiring menguatnya dukungan publik maupun rezim terhadap masing-masing lembaga ini, terkait pelibatan mereka dalam hal-hal yang mestinya bukan tugas pokok.

Bagi Polri, ini kultur warisan yang mereka dapat terutama selama 32 tahun berada dalam payung lembaga yang bernama ABRI. Kalau TNI sendiri, ini jelas historis. Militer yang lahir dari proses perjuangan/revolusi kemerdekaan cenderung berkarakter praetorian. Sulit memisahkan diri antara sebagai tentara profesional, atau sebagai pejuang.

Karena itu, pelibatan mereka dalam event-event politik selalu dimaknai sebagai sesuatu yang heroik, sebagai kontribusi terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.

Ini menjadi masalah, karena bagaimanapun publik masih sulit untuk yakin bahwa pelibatan TNI dan Polri ini selalu didasarkan pada niat baik rezim yang berkuasa. Apalagi tak ada regulasi yang mengatur pelibatan itu secara ketat dan tegas, sementara rezim sebaik apapun, usianya paling banter 10 tahun.

Jadi, kita mestinya bukan mempertanyakan netralitas mereka. Tapi justru mempertanyakan motif pelibatan mereka. Benarkah sangat dibutuhkan peran TNI/Polri dalam mensosialisasikan kesuksesan pemerintah?

Soal netralitas, seperti disampaikan di atas, itu sesuatu yang indah dikatakan, namun bisa buruk pada realitasnya. Netralitas tak perlu dipertanyakan. Dia cuma perlu dibuatkan aturan dan ditegakkan. Tapi soal motif, dia bisa datang dengan berbagai sebab dan alasan yang tak selalu tepat.

Pelibatan TNI/Polri pada aktivitas yang bukan tugas pokoknya, tidaklah sesuatu yang baru terjadi hari ini. Sudah berulangkali, bukan hanya oleh rezim saat ini. Dalam konteks pemilihan Presiden, bahkan sudah sejak 2004 ketika Pilpres langsung untuk pertama kalinya digelar.

Situasinya mirip-miriplah meski tak seterang-benderang hari ini. Bahkan jika itu dilakukan untuk katakanlah mencegah yang terburuk berkuasa, tetap saja tidak baik. Apalagi di tengah pragmatisme dan praetorianisme yang menguat. Akan lebih banyak mudharatnya.

Presiden Jokowi, jangan buka kotak pandora itu. Anda, kalian, kita semua, belum sanggup mengelolanya.

Jakarta, 26 Agustus 2018

 

KHAIRUL FAHMI

Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)

RELATED ARTICLES

Most Popular