Thursday, April 25, 2024
HomePolitikaMendagri Indikasikan Pilkada Serentak Akan Direvisi

Mendagri Indikasikan Pilkada Serentak Akan Direvisi

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember lalu telah usai. Banyak pihak menyampaikan apresiasi, tak sedikit pula yang melayangkan kritik. Wajar, Pilkada serentak di 264 daerah di tanah air itu baru dilakukan pertama kali.

Adapun, pemerintah sudah menginventarisir poin-poin yang perlu dievaluasi dari Pilkada serentak. Sebab, pada 2017 mendatang, sistem demokrasi serupa bakal digelar lagi. Dijelaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo beberapa poin yang akan dikomunikasikan pemerintah bersama dewan legislatif.

“Revisi nanti mengenai pasangan satu calon, batasan dukungan Parpol, jangan sampai ada paslon yang memborong dukungan, dan mengenai batas anggaran kampanye,” ujar Mendagri di Gedung Sasana Bakti Praja, Jakarta, Selaasa (15/12).

Seperti diketahui, pasangan satu calon di beberapa daerah sempat membuat polemik. Sampai kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan terkait skema “setuju” dan “tidak setuju” dalam pemilihan satu paslon. Dijelaskan Tjahjo, pemerintah ingin membuat aturan yang lebih baku terkait hal ini.

Sementara terkait dukungan Parpol, ia melihat bagaimana seharusnya support dari partai terbagi rata ke seluruh paslon. Sehingga tak ada paslon yang memborong dukungan parpol-parpol di daerahnya. Terakhir, soal batas anggaran kampanye, pemerintah menginginkan ada formulasi pas soal dana “kontes kecantikan”.

Sebab, hal ini berkaitan dengan pengarahan dukungan masyakarat terhadap paslon. Beberapa daerah seperti Denpasar, Bali, dengan tingkat partisipasi pemilih di bawah 30 persen menjadi contoh nyata. Pemerintah sadar, ada hubungan antara kampanye yang komprehensif dengan antusiasme pemilih.

“Mungkin ditingkatkan minimalnya berapa,” sambung Tjahjo.

Ke depan, mantan Sekjen PDIP itu juga menyatakan bahwa dana Pilkada dialihkan dari daerah ke pusat. Sehingga Pilkada 2017 dan seterusnya tak lagi menggunakan anggaran daerah, namun memanfaatkan APBN.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular