Thursday, April 25, 2024
HomePolitikaNasionalKisruh Partai Demokrat, Pemerintah Tolak Sahkan Kubu Moeldoko

Kisruh Partai Demokrat, Pemerintah Tolak Sahkan Kubu Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Senin (31/3/2021) dalam upaya merespon kisruh Partai Demokrat, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak permintaan kubu KLB Deli Serdang untuk mengesahkan kepengurusan mereka.

“Kami sudah meminta persyaratan yang diperlukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tetapi kubu KLB Deli Serdang tidak dapat memenuhi syarat tersebut. Dan kami telah memberikan waktu yang cukup yaitu 7 hari ternyata masih ada beberapa kelengkapan yang belum dapat dipenuhi antara lain perwakilan pimpinan daerah (DPD), dewan pimpinan cabang (DPC), tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna Laoly secara virtual dari Kantor Kemenkum dan HAM, Jakarta.

Yasonna yang ditemani Menkopolhukam Mahfud MD, menambahkan bahwa terkait persoalan AD/ART Partai Demokrat yang menjadi keberatan kubu KLB Deli Serdang agar dilakukan melalui jalur pengadilan.

“Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan gugat di pengadilan,” imbuh politisi PDIP itu.

Melalui keputusan pemerintah ini, maka Ketua Umum Partai Demokrat masih dipegang Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Tetapi kubu Moeldoko masih memiliki peluang melalui jalur pengadilan.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular