Friday, April 19, 2024
HomePendidikanKemenristek Dikti Targetkan 243 Kampus Nonaktif Akan Aktif Awal 2016

Kemenristek Dikti Targetkan 243 Kampus Nonaktif Akan Aktif Awal 2016

Menristek Dikti, Muhammad Nasir.
Menristek Dikti, Muhammad Nasir.

JAKARTA – Pemerintah menargetkan pada 31 Desember 2015, Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan akan bisa diselesaikan masalahnya. Hal itu tak lepas dari pembinaan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Demikian disampaikan Menteri Riset Teknologi dan Dikti, Muhammad Nasir di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin (30/11).

“Kami melakukan pembinaan hingga sampai hari ini (30/11) dari total 243 kampus yang non-aktif sudah bisa dikurangi hingga menjadi 109. Penonaktifan lebih dikarenakan mereka tidak memenuhi standar yang ada. Setelah dilakukan pembinaan, akhirnya perlahan mereka bisa memperbaikinya. Ini kabar baik saya kira,” ujar Nasir.

Menurut keterangan Nasir, dar total 243 kampus yang dinonaktifkan ada 5 kampus yang terbukti melakukan kecurangan seperti wisuda fiktif dan sejenisnya serta telah diserahkan kepada pihak terkait karena memang bukan ranah Kemenristek Dikti.

“Ada 5 kampus yang terbukti melakukan kecurangan. Mereka ada di DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Bali. Sudah kami serahkan datanya kepada pihak berwenang untuk dilakukan langkah sesuai peraturan yang ada dan memang bukan tupoksi kami,” imbuhnya.

Pembinaan terhadap kampus yang belum memenuhi standar dari Kemenristek Dikti itu telah dan terus dilakukan hingga target pemerintah akhir tahun semuanya bisa kembali diaktifkan agar anak bangsa yang menjadi mahasiswa kampus dimaksud tidak menjadi korban dari masalah yang ada.

“Intinya, jangan sampai mahasiswa menjadi korban. Itu saja,” pungkas mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu.

Sebagai informasi, per akhir September 2015 Kemenristek Dikti melakukan penonaktifan pada 243 Perguruan Tinggi swasta yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh) Prodi/PT tanpa izin, dan penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular