Saturday, April 20, 2024
HomeHukumKembali, Pemuda Cabuli Gadis Dibawah Umur di Sinjai Sulawesi Selatan

Kembali, Pemuda Cabuli Gadis Dibawah Umur di Sinjai Sulawesi Selatan

Pelaku pencabulan gadis dibawah umur, Udi (37) di Sinjai, Sulawesi Selatan.

 

SINJAI, SULAWESI SELATAN – Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini tindakan tidak pantas tersebut ada di Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Selasa (9/7/2019) dini hari waktu setempat.

Pelakunya adalah seorang pria bernama Udi (37) salah satu warga di Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, 5 KM sekitar dari lokasi kejadian.

Menurut keterangan kepolisian Satuan Reskrim Polres Sinjai, pelaku awalnya berkunjung ke rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Udi selama ini memang diketahui selalu datang untuk bersilaturahmi.

Sekitar pukul 18.30 Wita, Senin (8/7/2019) kemarin, Udi meminta izin kepada ibu korban untuk membeli sate di Bikeru, Kecamatan Sinjai Selatan. Udi juga mengajak korban RW (13) untuk mengantarnya.

“Jadi pelaku pamit ke ibu korban untuk mengajaknya makan sate di Bikeru. Pelaku juga meminjam motor orang tua korban,” ungkap AKP Noorman Harianto.

“Namun pelaku mengarahkan sepeda motornya ke daerah Kecamatan Tellulimpoe Kab Sinjai. Pada saat sampai di rumahnya kemudian pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri sebanyak 1 kali,” tambahnya.

Sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Karena sampai tengah malam, keluarga curiga dan untuk pengamanan, pelaku langsung diamankan oleh keluarga korban bersama didampingi Kepala desa setempat dan jajaran Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba. Itu dilakukan setelah dilakukan interogasi mengingat pengantaran sampai tengah malam. Terbukti setelah proses interogasi pihak keluarga kejadian di rumah pelaku tersebut diketahui keluarga korban.

Kemudian anggota Polsek Bulukumpa Bripka Hajar Aswad bersama kepala desa setempat dan orang tua korban mengantar pelaku dan korban ke Mapolsek Tellulimpoe untuk diamankan dan sampai sekitar jam 03.00 Wita.

Sementara itu, orang tua korban berharap pihak kepolisian Polres Sinjai untuk menghukum pelaku sesuai aturan. Apalagi korbannya adalah anak dibawah umur.

“Kami meminta kepada pak polisi di Sinjai untuk menghukum seberat-beratnya. Masa depan anak kami telah direnggut. Kami tidak menyangka melakukan hal ini, karena dia (Pelaku) selama ini kami sudah anggap keluarga sendiri, bahkan sering kami beri makan. Juga pernah menjadi buruh pemetik cengkehku,” ujar orang tua korban.

Pelaku kini diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Pelaku dijerat UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda 300 Juta rupiah.

(rls/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular