Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaKebijakan Menteri KKP Izinkan 30 Kapal Cantrang Beroperasi di Natuna Dinilai Kemunduran

Kebijakan Menteri KKP Izinkan 30 Kapal Cantrang Beroperasi di Natuna Dinilai Kemunduran

Ilustrasi. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meminta siapapun untuk tidak meributkan izin penggunaan alat tangkap cantrang di Natuna. Edhy beralasan karena nelayan yang menangkap ikan merupakan warga negara Indonesia, bukan nelayan asing. Tak hanya itu, menurut Edhy semua alat tangkap pada dasarnya sama asalkan sesuai aturan.

Seperti diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengizinkan 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Perikanan  (KIARA), Susan Herawati menyatakan bahwa pemberian izin tersebut sebagai langkah mundur Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin tersebut mengabaikan nilai keadilan bagi 7 ribu nelayan tradisional Natuna.

“Kebijakan yang membolehkan penggunaan kapal cantrang asal Jawa Tengah untuk menangkap ikan di Natuna adalah bentuk ketidakadilan perikanan yang dilakukan KKP terhadap nelayan setempat. Ini adalah bentuk kemunduran KKP,” ujar Susan.

Menurut Susan, KKP seharusnya lebih memprioritaskan penguatan kapasitas 7.066 keluarga nelayan di Natuna yang setiap hari sangat bergantung terhadap sumber daya perikanan.

“Alih-alih mengizinkan 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah, Menteri KP semestinya menunaikan mandat mereka memperkuat lebih dari 7 ribu nelayan lokal di Natuna untuk mengelola sumber daya perikanan di sana,” tambahnya.

Tidak Ada Dasar Hukum

KIARA mencatat, penerbitan izin 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah untuk menangkap ikan di perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum, bahkan cenderung melanggar hukum. Pasalnya sampai dengan hari ini, cantrang merupakan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Menteri KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Permen KP No. 71 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Permen KP No. 2Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

“Salah satu poin penting yang diatur dalam Permen ini adalah jenis alat tangkap yang dilarang karena terbukti merusak biota laut serta mengakibatkan kehancuran habitat ikan di perairan Indonesia,” jelas Susan.

Berdasarkan Permen KP No. 71 Tahun 2016, khususnya Pasal 21 ayat (2) alat tangkap yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan terdiri dari: a. pukat tarik (seine nets), yang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar; b. pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan c. perangkap, yang meliputi perangkap ikan peloncat (Aerial traps) dan Muro ami.

Seluruh alat tangkap yang disebut terbukti menyebabkan kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.

“Penerbitan izin 30 kapal cantrang membuktikan KKP sebagai pelanggar hukum. Izin tersebut akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan dan hanya memposisikan nelayan Natuna bukan sebagai pelaku utama perikanan,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular