Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaDaerahKasus Wanprestasi, Kuasa Hukum PT KKI: Hakim Menolak Sidang Gugatan Nasabah

Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum PT KKI: Hakim Menolak Sidang Gugatan Nasabah

Kuasa hukum PT Kawasan Kurma Indonesia, Iskandar Halim, SH., MH. Ia menyatakan bahwa gugatan wanprestasi dari nasabah PT KKI ditolak hakim Pengadilan Agama karena dianggap prematur. 

 

PEKANBARU – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kampar menolak persidangan gugatan ingkar janji (Wanprestasi) yang diajukan beberapa orang nasabah PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) terhadap perusahan tersebut.

Hal tersebut tercamtum dalam perkara Gugatan PERKARA NOMOR: 4/Pdt.G.S/2021/PA yang didaftarkan oleh Nora Herlina, Said Aidil Usman dan Rizki Budiman. Dalam pembacaan putusan, Hakim menolak gugatan tersebut.

Dalam perkara itu, nasabah menggugat PT KKI terkait persoalan tanah kaplingan korma. Perkara itu, didaftarkan pada 31 Mei 2021.

“Semua gugatan mereka telah ditolak hakim, karena gugatan mereka prematur,” kata Iskandar Halim, SH., MH didampingi Riyo Saputra S.Sy penasehat hukum PT KKI, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Iskandar menuturkan, bahwa tergugat telah membaca dan meneliti materi gugatan beserta dalil-dalil yang digunankan terkait dengan tuntutan Wanprestasi yang ditujukan kepada tergugat. Namun tergugat membantah dan menolak dalil-dalil yang diajukan dan digunakan penggugat.

“Penggugat telah menuduh tergugat telah melakukan wanprestasi sehingga dianggap bertentangan dengan isi akad salam Nomor: 190/PT.KKI/SLM/V/2018 tertanggal 30 Mei 2018,” ujar Iskandar.

Iskandar menjelaskan, bahwa secara nyata membuktikan, dalam gugatan penggugat tidak dapat menkonstatuire dalil gugatannya kearah fakta dan peristiwa hukum yang benar-benar terjadi sehingga dikatakannya tergugat Wanprestasi, karena dari dalil-dalil isi gugatan lebih mengarahkan pada sebuah kesalahan TERGUGAT yang tidak beralasan, sehingga dinyatakan telah mengalami perbuatan hukum Wanprestasi.

“Dalil gugatan PENGGUGAT juga lebih kearah membangun sigma dan opini yang tidak ada kaitannya dengan perbuatan Wanprestasi , Kalau fakta dan peristiwa yang sesungguhnya saja tidak bisa digambarkan secara tepat dan benar, maka bagaimana mungkin perbuatan melawan hukum TERGUGAT dapat dikualifisir sebagai sebuah pelanggaran hukum yang akhirnya akan dikonstituir sebagai pelanggaran yang tidak memenuhi perjanjian/akad yang biasa disebut dengan Wanprestasi,” papar Iskandar mengakhiri keterangannya.

(anhar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular