Thursday, May 9, 2024
HomeHukumKasus Penyebaran Data Pribadi Marak, Ini Dampak Hukum Bagi Pelakunya

Kasus Penyebaran Data Pribadi Marak, Ini Dampak Hukum Bagi Pelakunya

ilustrasi. (foto: istimewa)

SURABAYA – Saat ini doxing tengah menjadi buah bibir di kalangan warganet. Doxing merupakan salah satu tindakan cyber crime yang marak dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi pribadi di internet tanpa izin dan merugikan seseorang.

Menurut Pakar Hukum Kriminal Dr. Toetik Rahayuningsih, SH., M.Hum., menilai bahwa tindakan doxing didasari oleh niat jahat untuk merendahkan, mempermalukan, atau pelecehan virtual yang menyasar pada individu tertentu guna merusak reputasi individu atau orang terdekatnya.

Doxing termasuk dalam kategori cyber bullying yang seringkali berkaitan dengan penguntitan atau stalking, dan informasi yang disebarkan melalui doxing sering kali digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan, sehingga meresahkan pada individu yang menjadi target,” tuturnya.

Dalam melindungi hak privasi warga negara, Toetik menguraikan peraturan atau kebijakan yang dapat menjadi solusi dari keresahan warganet. “Legislasi terkait dengan doxing terdapat  dalam UU Nomor 11 Tahun 2008  jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dalam  UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” paparnya.

Toetik menilai bahwa para pelaku doxing dapat dikenai hukuman berdasarkan UU ITE sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) jo, Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) jo, dan Pasal 48 ayat (3) berisi tentang ancaman bagi para pelaku yang men-transfer atau menyebarkan informasi elektronik yang bersifat rahasia kepada publik. Selain kedua pasal tersebut, para pelaku doxing juga dijerat hukuman sesuai yang tertera pada Pasal 30 ayat (1) jo, Pasal 46 ayat (1) UU ITE, Pasal 30 ayat (2) jo, Pasal 46 ayat 2 UU ITE tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.

Sedangkan bagi para pelaku atas penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer dapat dikenai hukuman yang tertuang pada Pasal 30 ayat (3) jo, Pasal 46 ayat (3) UU ITE, Pasal 31 ayat (1) jo, Pasal 47 UU ITE. Terakhir, ia juga mengutip Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) yang mengancam hukuman pidana atas kasus serupa.

Pakar Hukum Kriminal Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Toetik Rahayuningsih, SH., M.Hum. (foto: istimewa)

Tak hanya itu, Toetik juga menyoroti sanksi pidana yang tertuang dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diatur dalam ketentuan Pasal 67 dan 68.

Toetik menyampaikan bahwa UU PDP Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang jangka waktu pidana dan denda bagi para pelaku yang sengaja mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi bukan miliknya seperti yang tertera pada Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Lebih lanjut, Toetik menjelaskan bahwa setiap orang yang memalsukan data pribadi demi keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dijerat hukuman sesuai UU PDP Pasal 68 dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak enam milyar.

“Ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP. Jika pada UU ITE pendekatannya adalah pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik, sedangkan pada UU PDP dapat berlaku pada perbuatan baik elektronik maupun non-elektronik,” terangnya.

Bagi para korban, Toetik menyarankan untuk melapor pada pihak berwajib dengan barang bukti telah menjadi korban dan serangan doxing tersebut terjadi seperti screenshot bukti tindakan pelaku. Selain itu, baginya sangat penting melindungi akun media sosial pribadi dengan cara mengganti password.

“Sedangkan untuk melindungi rekening pribadi, dengan cara menghubungi pihak bank dan meminta untuk memblokir rekening agar lebih aman serta terhindar dari kejahatan yang tidak diinginkan,” pungkas wanita yang juga merupakan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.

(pkip/mar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular