Friday, March 29, 2024
HomeHukumKasus Pencurian Dengan Kekerasan di Kranji, Polsek Bekasi Kota Adakan Konferensi Pers

Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Kranji, Polsek Bekasi Kota Adakan Konferensi Pers

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)Kompol Armayni d (tengah) didampingi Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing melakukan pengungkapan Kasus di halaman Polsek Bekasi Kota, Selasa (7/7/2020). (foto: istimewa)

 

BEKASI KOTA – Kepolisian Sektor Bekasi Kota Gelar konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Kekerasan diw Gg. Tirta Rt/Rw:005/013, hari ini, Selasa (7/7/2020) jam 14.00 s/d selesai.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)Kompol Armayni didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing melakukan pengungkapan Kasus di halaman Polsek Bekasi Kota.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni bahwa Pelaku terdiri dari 2 orang masing masing berinisial N.N alias O.N dan M.D.M alias D yang mana kedua pelaku pada hari Senin (29/6/2020) sekitar pukul 20.45 wib.

Kedua tersangka datang langsung ke TKP berboncengan naik sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri. Modus operandi kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang parkir di halaman rumah dengan cara tersangka merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Aksi kedua tersangka kepergok warga lalu tersangka N.N mengambil senjata Airsoft Gun yang dibawa tersangka N.N lalu ditembakkan ke udara dengan maksud menakutkan warga agar tersangka bisa lolos dan dapat melarikan diri.

Dengan Barang Bukti Berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda beat warna merah hitam Nopol B 4862 KRH (milik Korban) 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru Nopol B 4057 FGQ,1 Pucuk Senjata Pistol Air Sofgun Warna Hitam, berikut Magazin berisi 4 buah Gotri dan Tabung Gas Co2,1 Kunci Later T.dan 6 buah mata kunci Letter T, 1 buah Magnet untuk membuka lobang kunci sepeda motor dan 1 buah kunci moditikasi untuk merusak lobang magnet sepeda motor.

Kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maximal 12 tahun karena melanggar pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2).

(Erfan Nurali/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular