Friday, April 19, 2024
HomeGagasanKasus Novel Baswedan: Ketika Jaksa Membunuh Dewi Keadilan

Kasus Novel Baswedan: Ketika Jaksa Membunuh Dewi Keadilan

 

Novel bukan sebuah cerita sastra. Novel merupakan sebuah nama yang tercatat sebagai penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Novel saat ini sudah jadi sebuah cerita yang belum tertulis dalam sebuah buku. Cerita Novel itu cerita tragedi, belum ada satupun pengarang yang mau mengkisahkan.

Meskipun begitu, tetap saja perjalanan karir Novel di KPK banyak yang mengangumkan dalam pemberantasan korupsi. Novel dianggap sang pemberani, siapapun yang ketahuan korupsi, langsung ‘disikat” untuk dijadikan tersangka. Lihat itu, sudah banyak orang orang dijadikan tersangka koruptor oleh Novel. Bukan hanya pejabat pejabat kecil, tapi juga bisa menjangkau para menteri sampai para jenderal polisi.

Namun setelah selesai menangani kasus yang melibatkan para jenderal polisi. Novel mulai mengalami tragedi. Beberapa tragedi harus dilalui. Ketika tragedi pertama menghampiri dirinya, Novel dituduh sebagai pelaku penganiayaan. Polisi bergerak dengan menyangka Novel sebagai penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.

Ternyata kasus penganiayaan kandas begitu saja. Akhirnya, mereka gagal juga untuk memenjarakan Novel. Novel semakin berani melawan koruptor, dan tetap bertugas sebagai penyidik di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Meskipun begitu, Novel tetap menjadi target incaran orang orang koruptor yang dendam kepadanya.

Selanjutnya, setelah tragedi pertama bisa dimenangkan oleh Novel. Maka muncul tragedi kedua dalam bentuk serangan balik yang sangat mematikan. Modusnya, orang orang tidak dikenal mendatangi Novel setelah sholat subuh. Mereka melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Dan kedua matanya pun terluka parah. Akhirnya mereka tidak berhasil mematikan tapi melumpuhkan Novel, ikon pemberantasan korupsi.

Namun setelah kasus penyiraman Novel terjadi, aparat hukum belum bisa langsung mengungkapkan. Ditunggu selama bertahun tahun, masih belum bisa diungkap siapa pelakunya. Kasus Novel seperti jejak telapak kaki yang menguap ditelan kegelisahan penyelidikan yang tak tentu arah. Kadang suaranya kedengaran, kadang hilang entah kemana.

Kasus Novel seperti ada yang genggam, jalan di tempat. Kasus Novel seperti gasing, hanya bisa berputar putar sekirar dikantor polisi. Meskipun sudah bermunculan dukungan yang besar untuk meminta penuntasan kasus Novel dari berbagai media termasuk media Sosial. Kasus Novel tetap berjalan dalam kegelapan.

Padahal selama ini polisi dalam menangani model kasus apapun pasti berhasil. Tapi kali ini, ketika polisi berhadapan dengan kasus Novel, benar benar tidak berdaya, mengalami jalan buntu dalam penyelidikan. Akibatnya, Polisi menjadi sorotan negatif lantaran selalu gagal menangkap para pelaku penyiraman air keras tersebut.

Malahan Polisi dinilai sangat aneh. Lebih terampil menangkap orang orang yang tersangkut Undang undang ITE yang berkaitan pencemaran nama baik pejabat tertinggi negara daripada serius membongkar kasus Novel. Hal ini mengambarkan bahwa kinerja polisi Lebih baik mengabdi kepada pejabat negara daripada mengayomi masyarakat.

Namun, setelah menunggu tiga tahun lamanya. Secara tidak terduga, tiba tiba polisi berhasil menetapkan dua tersangka dalam kasus Novel Baswedan. Dari dua tersangka tersebut benar benar bikin lucu, mau ketawa takut dijemput marsose. Karena para tersangka ini, berasal dari kepolisian, yang sehari hari bertugas di satuan gegana Brimob Polri.

Saat ini kedua orang polisi sudah menjadi terdakwa, dan sedang menjalankan proses pengadilan. Kemudian, dari muka kedua terdakwa kelihatan seperti tidak ada beban, dan mereka sangat senang dalam mengikuti persidangan. Bagaimana tidak senang, kedua tersangka hanya dituntut satu tahun oleh JPU (Jaksa Penuntun Umum).

Tuntutan setahun sungguh sebuah drama yang tragis bagi seorang Novel. Tubuh sudah cacat permanen, masih dianggap perbuatan tidak sengaja saja oleh Jaksa. Belajar dari teori hukum mana tuh Jaksa, bahwa perbuatan kriminal dianggap perbuatan tidak sengaja. Benar benar keterlaluan banget opini tersebut. Ini sama saja mereka sudah melukai rasa keadilan, dan membunuh dewi keadilan pula.

Dari Cerita Novel seperti diatas persis sama dengan novel novel karangan John Grisham. Orang kaya atau orang berkuasa selalu punya cara untuk merundukan orang lemah. Mereka juga mencari celah kelemahan hukum sambil dibuat permainan jig jag yang dibarengi isu “intrik mengintrik” agar menang dalam pertarungan

Permainan intrik kadang bisa ditemukan dalam tuntutan perkara atau dalam mereka membangun opini. Misalnya, salah satu fakta intrik yang muncul ketika terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara. Padahal perkara penyiraman air keras bukan perkara ringan, bukan perkara lucu lucuan, tapi perkara kekerasan alias kriminal yang bisa menghilangkan nyawa orang lain.

Kemudian, tuntutan satu tahun penjara benar benar untuk menyelamatkan terdakwa daripada mengungkap fakta fakta motif penyiraman air keras tersebut. Lalu, agar penyelamatan terdakwa bisa berjalan mulus, semulus betis perempuan seksi. Maka JPU harus menguasai pengadilan dan mengubah kaya panggung sandiwara.

Makanya tidak salah, JPU dalam membentuk opini kei publik, secara kasar terus menerus “menyerang” Novel. Supaya pengadilan dapat dikuasai Untuk disulap menjadi ajang membela para terdakwa. Akibatnya, proses sidang seperti terjadi pemutarbalikkan kejahatan menjadi kebenaran. Apapun yang dilakukan kedua terdakwa atas diri Novel merupakan kebenaran, atau kelaziman lantaran Novel dinilai sebagai seorang penghianat dan berani melawan kepada institusi Polri.

Dan saat ini, opini telah terbentuk, dan pengadilan untuk sementara sudah dikuasai para terdakwa. Selanjutnya, mari kita tunggu sikap hakim dalam menghadapi tuntutan dan opini JPU. Apakah Hakim akan mengabai tuntutan Jaksa atau setuju dengan tuntutan Jaksa yang secara terang terangan pembela para terdakwa. Atau jangan jangan hakim mempunyai keputusan sendiri membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan.

Kalau hakim setuju dengan tuntutan Jaksa, berarti dewi keadilan telah dibunuh, telah wafat. Atau bisa juga, dewi keadilan siap siap untuk minggat, terbang menuju ke surga lantaran tidak betah tinggal di pengadilan yang bobrok.

 

UCHOK SKY KHADAFI

Direktur Center for Budget Analysis

RELATED ARTICLES

Most Popular