Wednesday, May 8, 2024
HomeGagasanJudi Online: Anak-Anak Yang Terpapar dan Tantangan Pemberantasannya

Judi Online: Anak-Anak Yang Terpapar dan Tantangan Pemberantasannya

Baru-baru ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungan dan dorongan mereka agar pemerintah menangani persoalan judi online secara serius. KPAI mengaku menerima sejumlah laporan tentang judi online yang melibatkan anak-anak.

Judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang paling merusak. Para pecandunya selalu punya harapan bisa dapat untung besar dengan sedikit usaha atau modal kecil. Padahal tanpa disadari, sebenarnya mereka lebih banyak ruginya.

Apapun bisa dijadikan objek judi. Semisal mengatur perkelahian antara dua hewan (bahkan serangga) dan bertaruh pada hasilnya, pertandingan atau perlombaan olahraga atau bahkan sekadar menebak jumlah pasti kacang yang digenggam orang lain bisa jadi objek judi.

Sejak dulu, kecanduan judi itu tidak hanya terjadi pada strata usia maupun ekonomi tertentu. Tidak peduli tua-muda, miskin-kaya, semua bisa terlibat praktik perjudian bahkan hingga kecanduan.

Tapi dari sisi dampak, memang yang paling buruk kalau kecanduan judi itu dialami oleh anak-anak dan kelompok warga pra-sejahtera. Apalagi kalau dialami anak-anak dari kalangan keluarga pra-sejahtera. Lingkungan yang buruk, problem kemiskinan dan kurangnya literasi bisa membawa mereka pada tindak kriminalitas yang lebih fatal.
***
Nah beberapa tahun belakangan, perkembangan teknologi internet telah membawa praktik judi masuk ke ruang digital, yang kemudian dikenal sebagai judi online. Transformasi praktik perjudian ini tentunya diiringi oleh peningkatan kompleksitas masalah.

Judi yang tadinya ketika bersifat konvensional masih sekadar penyakit sosial dan pelanggaran hukum -yang karena dilarang- relatif mudah ditangani, kemudian berkembang menjadi problem sosial, problem digital bahkan problem hukum yang tidak sederhana.

Karena praktik judi ini dilakukan di ruang digital, pemantauan dan pengawasannya menjadi rumit. Secara alamiah, sulit untuk memastikan apakah pelaku judi online itu adalah seseorang yang sudah dewasa secara hukum, atau masih berstatus anak-anak.

Karena di Indonesia ini judi merupakan perbuatan melawan hukum, tidak mungkin juga bagi pemerintah untuk membuat pengaturan yang meminta penyedia perjudian melakukan verifikasi usia bahkan identitas bukan?

Namun yang jelas, ketika statistik mencatat bahwa lebih dari 25% pengguna internet di Indonesia berusia 5 hingga 18 tahun dan lebih dari 90% penduduk berusia 5 hingga 18 tahun telah terhubung dengan internet maka bisa dipastikan bahwa peluang anak-anak Indonesia terpapar judi online ini sangat besar.

Jadi saya kira tidak ada yang salah ketika KPAI mendorong agar judi online ditangani serius. Pernyataan mereka jelas bukan jenis kelatahan yang dapat diabaikan. Efek adiktif pada judi bisa membuat para pelaku judi menghalalkan segala cara untuk mendapat uang supaya bisa berjudi lagi.

Banyak pelaku yang akhirnya mencuri bukan untuk bertahan hidup, tapi supaya bisa berjudi. Banyak juga kasus kriminalitas seperti penipuan dan penggelapan uang bahkan pembunuhan yang terjadi hanya karena kecanduan judi atau untuk terbebas dari hutang judi.

Bagi negara, perjudian yang merupakan praktik ilegal ini jelas merugikan. Perekonomian negara pasti terdampak. Apalagi judi online ini lebih banyak beroperasi transnasional, melampaui batas-batas kedaulatan negara. Ditambah dengan makin mudahnya penyalahgunaan fasilitas perbankan dan beragam aplikasi dompet digital, maka devisa yang mengalir keluar tak terkendali, akan sangat membahayakan stabilitas ekonomi.

Penanganan masalah judi online menjadi makin urgen dengan indikasi banyaknya anak-anak yang terpapar dan bahkan kecanduan judi online ini. Anak-anak pada umumnya memiliki keingintahuan yang tinggi, gemar mencoba-coba dan menikmati sensasi. Tapi di sisi lain, mereka masih sulit melakukan penilaian baik-buruk dan mengukur dampak perilakunya.

Hal itu diperkuat pula oleh iming-iming keberuntungan fantastis, garansi keamanan dan privasi melalui penggunaan virtual private network (VPN) dan ‘hasutan’ banyak streamer dan influencer yang mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial dan aplikasi digital gratisan. Maka bisa dibayangkan kemudian, bagaimana kemudahan akses dan penggunaan internet tanpa edukasi dan pendampingan yang baik, dapat berdampak sangat merugikan bagi masa depan mereka.

Apalagi jika mereka berada di lingkungan (baik keluarga, pendidikan dan pergaulan) yang rentan, maka keterlibatan dalam judi online sangat mungkin hanya menjadi awal dari berbagai masalah besar di kemudian hari. Masalahnya ya itu tadi, dengan segala kompleksitas masalah yang menyertai, penanganan serius itu juga bukan hal yang mudah.
***
Dari sisi manapun, penanganan judi online ini jelas urgen. Apalagi dari sisi keamanan dan hukum. Praktik judi itu bisa berkembang menjadi gangguan keamanan dan menyebabkan terjadinya kejahatan lain. Karena itu judi dilarang bagi siapa saja penduduk Indonesia, bukan hanya bagi orang dewasa. Masalahnya ya itu tadi, dengan segala kompleksitas masalah yang menyertai, penanganan serius itu juga bukan hal yang mudah.

Mengapa baru serius sekarang? Menurut saya sebenarnya bukan baru sekarang. Segala macam bentuk judi termasuk judi online sudah menjadi concern sejak lama. Namun mengapa KPAI seolah-olah baru mendorong sekarang, itu lebih ke persoalan momentum.

Kebetulan kemarin pemerintah baru saja merilis rencana dibentuknya satgas pemberantasan judi online, tentu wajar jika kemudian KPAI ikut bersuara, sehingga perhatian publik menjadi lebih besar terhadap masalah ini.

Tapi seperti saya sampaikan di atas, persoalan judi online ini tidak sederhana. Tantangan utama pemberantasan judi online adalah soal pemanfaatan ruang digital yang sifatnya stateless, anarkis dan penggunanya memiliki peluang anonimitas.

Karena itu, negara secara alamiah memiliki kesulitan untuk ikut campur atau mengintervensi ruang digital, bahkan ketika perbuatan melawan hukum dan kejahatan terjadi. Ada banyak cara yang bisa digunakan untuk menyembunyikan diri, menghindari pengawasan dan membuka akses ruang digital yang ditutup oleh otoritas.

Apalagi dalam konteks judi online ini, pengoperasiannya bersifat transnasional. Situs-situs penyedia judi online ini banyak sekali yang dioperasikan dari negara-negara yang melegalkan judi atau tidak memiliki regulasi yang baik soal transaksi elektronik. Bahkan Indonesia sendiri, meskipun punya UU ITE, kebanyakan kasus judi online masih dijerat dengan pasal 303 KUHP karena berbagai kendala prosedur yang dihadapi penyidik.

Belum lagi soal pertumbuhan situs judi online itu sendiri jelas susah dikendalikan. Teknologi dan modus kriminalitas konvensional saja selalu berkembang lebih pesat dari teknologi dan cara pengungkapannya, apalagi kriminalitas digital atau yang memanfaatkan ruang digital.

Misalnya patroli siber pada Jumat (26/4/2024), menemukan 10 situs judi dan kemudian di-take down atau diblokir, keesokan harinya kita mungkin saja menemukan ribuan situs baru. Bahkan penutupan akses secara lokal bukan berarti tidak bisa diakses sama sekali. Ada banyak sekali aplikasi yang menawarkan cara membuka akses situs-situs yang diblokir.

Saat ini, salah satu mekanisme pengawasan ruang digital paling efektif adalah yang dipraktikkan oleh Tiongkok. Tapi meniru cara Tiongkok itu tidak mudah. Selain karena membutuhkan sumber daya yang besar, negara-negara yang relatif liberal akan menghadapi lebih banyak tantangan terkait kebebasan dan hak-hak sipil dalam pemanfaatan ruang digital.

Karena logikanya, teknologi dan regulasi yang bisa digunakan untuk pengawasan terhadap akses internet terlarang, mestinya mudah juga disalahgunakan untuk mengawasi aktivitas digital warga masyarakat, yang mestinya dihormati dan dilindungi.

Lantas mampukah pemerintah mengatasi masalah tanpa masalah? Pemberantasan judi online sudah mendesak dilakukan. Anak-anak tidak boleh lagi terpapar dengan mudah, meskipun pemberantasannya bukanlah hal yang mudah.

Masyarakat berharap dan menunggu langkah konkrit. Semoga satgas pemberantasan judi online yang digagas kali ini, tidak bernasib seperti satgas-satgas hukum lain yang pernah dibentuk. Riuh di awal, senyap kemudian.

 

KHAIRUL FAHMI

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular