Friday, April 19, 2024
HomeHukumJokowi Akui Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pakar Hukum: Gelar Pengadilannya Dong!

Jokowi Akui Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pakar Hukum: Gelar Pengadilannya Dong!

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/2023). (foto: humas Setkab RI)

SURABAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden Indonesia pertama yang mengakui dua belas pelanggaran HAM berat Indonesia di masa lalu. Hal itu ia ucapkan dalam pidatonya pada Rabu (11/1/2023) lalu di Istana Negara, setelah menerima laporan dari tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Menanggapi langkah politis Presiden Jokowi itu, pakar hukum E Joeni Arianto Kurniawan mengatakan pada redaksi cakrawarta.com, Jumat (27/1/2023) bahwa langkah itu menjadi pengakuan oleh negara bahwa memang telah terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Pengakuan itu suatu hal yang baik. Berarti kerja investigasi yang dilakukan Komnas HAM tidak sia-sia,” tuturnya. Hal tersebut ia katakan lantaran selama ini tidak ada tindak lanjut atas berbagai pelanggaran HAM berat tersebut.

Meskipun demikian, Joeni berpendapat bahwa masih ada kekurangan dalam pengakuan tersebut.

“Pidato itu nanggung. Tidak ada satupun kata maaf yang terlontar dari mulut presiden,” tutur Direktur Pusat Studi Pluralisme Hukum Universitas Airlangga itu.

Joeni menambahkan bahwa permintaan maaf tersebut diperlukan agar status korban pelanggaran HAM jelas. Dengan demikian, hak-hak mereka sebagai korban dapat terpenuhi.

“Restitusi, rehabilitasi, dan ganti rugi adalah hak korban. Itu kewajiban negara sebagai sebuah institusi,” imbuhnya.

Selain permintaan maaf, Joeni juga menyayangkan kurangnya tindak lanjut berupa pengadilan HAM dari pengakuan tersebut.

“Ketika sudah mengakui, seharusnya pengadilan HAM-nya digelar, dong,” tukasnya,

Pengadilan HAM tersebut, Joeni melanjutkan, tidak bertujuan untuk menghukum pelaku, mengingat banyak pelaku yang memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk diberikan penghukuman karena berbagai macam faktor, salah satunya faktor usia. Akan tetapi, hal itu bertujuan untuk menetapkan kebenaran sekaligus menjamin hak-hak korban. Dirinya khawatir, proses pemenuhan hak korban pelanggaran HAM akan dilakukan sepihak apabila tidak didasarkan pada keputusan pengadilan.

“Yang menentukan besaran (ganti rugi, red)-nya seharusnya adalah pengadilan. Itu pentingnya mekanisme pro justitia,” jelas Joeni.

Joeni menyarankan, harus diadakan tindak lanjut berupa penuntutan oleh Jaksa Agung  atas pengakuan tersebut. Dengan demikian, pengadilan HAM bisa digelar, dan hak para korban dapat dipenuhi.

“Demi hak-hak para korban, demi keadilan, dan demi tegaknya prinsip negara hukum republik Indonesia,” tandasnya mengakhiri keterangan.

(mar/pkip/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular