Tuesday, April 23, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanIuran BPJS Naik, Akankah Nawacita Jadi Nawaduka?

Iuran BPJS Naik, Akankah Nawacita Jadi Nawaduka?

ilustrasi (foto: transbogor.co)
ilustrasi (foto: transbogor.co)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo pada 1 Maret 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan terbitnya Perpres tersebut maka besaran iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sebagai berikut:
– Kelas I semula Rp.59.500,- menjadi Rp.80.000,-
– Kelas II semula Rp.42.500,- menjadi Rp.51.000,-
– Kelas III semula Rp.25.500,- menjadi Rp.30.000,-

Peraturan tersebut juga berdampak pada kenaikan pada peserta Jamkesda dari Rp 19.225,- menjadi Rp 23.000,- dimana secara serentak akan berlaku mulai 1 April 2016 mendatang. Menurut keterangan Ketua Nasional REKAN (Relawan Kesehatan) Indonesia, Agung Nugroho efek dari perpres tersebut terhadap peserta mandiri adalah semakin rendahnya akses peserta Mandiri untuk mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kondisi itu diperberat lagi karena kepesertaan harus seluruh anggota KK yang jumlahnya bisa lebih dari 5 orang. Pada KK bukan keluarga inti sering terdaftar orang tua, mertua dan ipar sehingga premi jadi besar dan mereka tidak mampu bayar,” ujar Agung kepada redaksi cakrawarta.com, Minggu (13/3/2016) pagi.

Hal itu, menurut Agung belum termasuk masalah sosial bagi keluarga miskin seperti adanya pihak keluarha yang menjadi TKI, suami dan atau istri yang meninggalkan keluarganya. “Apakah harus dibayar premi?” tanya Agung.

Karenanya pihak REKAN Indonesia menyatakan menolak Perpres yang berpotensi mengabaikan hak-hak peserta mandiri dan berdampak pada tingginya resiko negatif pada kelompok ini untuk kasus sakit (parah) karena tidak ada yang melindungi ketika mereka tidak mampu membayar iuran sebanyak jumlah anggota keluarganya di KK.

“Maka tujuan mulia universal coverage tidak akan pernah tercapai melalui BPJS Kesehatan. Artinya, pemerintah menggagalkan JKN secara terencana dan sengaja,” tegasnya.

Jika benar demikian, menurut Agung makin menguatkan hipotesa kelompok REKAN Indonesia yang menilai BPJS adalah program titipan asing yang memaksa pemerintah negeri ini untuk menyerahkan jaminan sosial yang diamanatkan UUD 1945 sebagai kewajiban negara kepada pasar asuransi. Pihak sejak awal menilai kelak jaminan sosial yang telah diserahkan pada mekanisme pasar asuransi ini cepat atau lambat memang sengaja dibuat bangkrut dan setelah itu akan diserahkan pada badan pengelola asing (perusahaan asuransi asing).

Berdasarkan kajian REKAN Indonesia, BPJS sebagai badan pengelola belum maksimal dalam melakukan pelayanan jaminan kesehatan kepada publik, karena masih banyak syarat yang diatur oleh BPJS dalam regulasinya yang mempersulit rakyat dalam mengakses hak jaminan kesehatan mereka.

“Banyak aturan yang memberatkan seperti tidak boleh pindah status dari umum/tunai menjadi jaminan BPJS. Padahal dalam hal status pasien di Rumah Sakit (RS), pasien yang tidak paham terhadap alur persyaratan jaminan yang diberlakukan BPJS sering menjadi korban RS. Dimana pada saat pendaftaran pasien tidak sama sekali diberikan informasi yang lengkap terhadap BPJS dan hanya ditanya apakah sudah punya kartu JKN. Jika belum maka RS langsung mencatat sebagai peserta umum/tunai. Ini bahaya saya kira,” kata Agung memaparkan kasus yang dihadapi pasien saat melakukan pendampingan.

Selain itu, Agung menambahkan masih kurangnya fasilitas kesehatan yang dapat diakses oleh peserta JKN menjadi catatan tersendiri betapa belum layaknya premi JKN dinaikan.

“Kita masih sering kita mendengar betapa kesulitannya peserta JKN yang membutuhkan ruang perawatan khusus. Pilihannya hanya dua penyakitnya makin parah karena tidak mendapat ruang perawatan khusus atau mati. Ini ironis dan miris,” sesalnya.

Sementara itu, pemerintah dalam hal fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap RS juga belum maksimal. Sehingga ketika sakit seorang pasien seperti orang yang jatuh dari tangga sebanyak tiga kali. Pertama, jatuh karena dia tidak paham soal BPJS. Kedua, di RS oleh petugas tidak diberikan info yang lengkap soal BPJS. Ketiga, ketika berobat mendapat pelayanan yang buruk dari tenaga kesehatan di RS.

Pihak REKAN Indonesia berjanji akan tetap melakukan langkah pemantauan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh BPJS dan RS untuk membuktikan bahwa penolakan kami terhadap premi BPJS belumlah tepat di tengah masih banyaknya rakyat yang belum paham apa itu BPJS dan juga masih belum maksimalnya pelayanan kesehatan di RS.

“Tetapi sikap kami jelas. Batalkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 sebagai bukti Pemerintahan Jokowi-JK ini pro tehadap rakyat yang terdapat dalam program Nawacita. Jika tidak maka kedepan ini akan menjadi Nawaduka bagi seluruh rakyat,” pungkas Agung

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular