Saturday, April 20, 2024
HomeEkonomikaIuran BPJS Batal Naik, YLKI Desak Jokowi Terbitkan Perpres Baru Agar Hak...

Iuran BPJS Batal Naik, YLKI Desak Jokowi Terbitkan Perpres Baru Agar Hak Peserta Terjamin

 

JAKARTA – Senin (9/3/2020), majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres Nomor 79 Tahum 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk kategori kelas mandiri. Dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, putusan tersebut dinilai menggembirakan. Namun jika ditelusuri lebih mendalam, ke depan, justru berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Rabu (11/3/2020).  Menurut Tulus, pihaknya mengkhawatirkan pembatalan kenaikan iuran BPJS akan berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien.

“Kalau yang direduksi hanya servis non-medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien, karena bisa berdampak terhadap patient safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi,” ujar Tulus menegaskan.

Guna mendorong agar simptoma tersebut tidak terjadi, YLKI meminta gaar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres Nomor 79/2019 yang dibatalkan oleh MA.

“Perpres baru ini penting untuk menjamin kepastian hukum. Sebab pernyataan managemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah/mengeluarkan Perpres baru. Artinya kan kenaikan tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan selama tak ada Perpres baru,” imbuh Tulus.

Selanjutnya, YLKI mendesak Kementerian Sosial untuk segera melakukan data cleansing  untuk peserta PBI. Pasalnya, sampai saat ini data cleansing dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.

“Jika bisa dilakukan, data cleansing bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. Sebab faktanya peserta kelas mandiri mayoritas (70 persen) adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga,” paparnya.

YLKI juga meminta manajemen BPJS Kesehatan untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak, sebab tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan.

“Terakhir kami tetap berharap agar BPJS Kesehatan, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, dari kelas apapun,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular