Friday, March 29, 2024
HomePolitikaDaerahImbas Kisruh PPDB DKI, Perwakilan Orang Tua Murid Bertemu Dengan Komisi X...

Imbas Kisruh PPDB DKI, Perwakilan Orang Tua Murid Bertemu Dengan Komisi X DPR RI

Komisi X  menemui  sejumlah perwakilan orang tua murid yang merasa keberatan dengan kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait PPDB tahun ajaran 2020/2021 di gedung Nusantara 2 Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2020).(foto: istimewa)

 

JAKARTA – Puluhan orang mewakili orang tua murid yang memprotes pemberlakuan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI (SKD DKI) nomor 501 tentang Petunjuk Tekhnis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan SK Disdik DKI no. 506 tentang penetapan zonasi sekolah pada PPDB 2020, Selasa (30/6/2020) pagi, menemui Komisi X di ruang panitia kerja (panja) Nusantara 2 gedung DPR RI Jakarta.

Kedatangan mereka ditemui langsung oleh Ketua Komisi X, Syaifulah Huda yang didampingi oleh anggota komisi X Dede Yusuf dan Putra Nababan.

Komisi X DPR RI menyatakan terjadi kesalahan pada implementasi PPDB di DKI Jakarta Tahun 2020. Untuk itu, proses pelaksanaan PPDB DKI 2020 agar ditunda bahkan mendesak untuk segera ditinjau ulang.

Di samping itu, kondisi perekonomian warga DKI akibat pandemi Covid-19 yang relatif merata saat ini juga menjadi salah satu faktor utama penundaan hingga pembatalan PPDB tersebut.

Ketua komisi X, Syaifulah Huda menyatakan bahwa SK Disdik DKI no. 501 dan 506 terjadi kesalahan dalam mengimplentasikan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, sehingga memunculkan sengkarut dalam pelaksanaannya dimana banyak menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan sesuai amanat UUD 1945 dan Permendikbud tersebut.

“Sehingga opsi yang bisa ditempuh guna mengakhiri polemik adalah menambah kuota atau memperpanjang masa seleksi PPDB tahun 2020,” ujar Syaifulah Huda.

Sementara itu, anggota komisi X, Dede Yusuf menyatakan bahwa proses PPDB yang dijalankan oleh DKI melalui SK 501 dan 506 dianggap melanggar Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 sehingga menimbulkan korban pada anak anak sekolah yang nilainya bagus tapi tidak lolos PPDB, dimana ada yang sampai depresi karena malu dan dirundung oleh teman-temannya yang nilainya lebih kecil dan hanya karena usianya lebih tua lolos PPDB.

“Sehingga kedua SK disdik tersebut harus dibatalkan demi keadilan,” tegas Dede Yusuf.

Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Putra Nababan meminta Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemprov DKI dan Kepala Dinas Pendidikan. Khususnya, terkait pelaksanaan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB yang menjadi rujukan SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 506 tahun 2020 tersebut.

Terlebih lagi, lanjut Putra Nababan, dalam Peraturan yang berlaku seharusnya Dinas Pendidikan aktif mencarikan sekolah lain bagi anak-anak yang tak diterima di zona terdekat.

“Tapi kepala dinasnya tak melakukan itu. Jadi dia ‘cuci tangan’ juga,” Putra Nababan menegaskan.

Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 506 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah pada PPDB 2020, apabila jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan usia. Lalu kemudian urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

“Karena itu saya menyatakan bahwa surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 506 tahun 2020 itu cacat hukum dan harus dicabut!” tegas Putra Nababan.

Hasil dari pertemuan tersebut, komisi X akan segera mengadakan rapat kerja dengan Mendikbud dan mendesak agar meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI membatalkan SK Nomor 501 dan 506.

Menanggapi hasil pertemuan dengan komisi X tersebut, Zasqia salah satu perwakilan orangtua siswa berharap apa yang jadi sikap Komisi X tersebut benar-benar bisa dilaksanakan sehingga bisa merasakan keadilan bagi semua orang.

“Sistem PPDB sekarang ini yang semangatnya memberikan kesempatan pada orang miskin ternyata mengorbankan juga orang miskin,” ungkap Zasqia yang berdomisili di Jakarta Barat.

Ditambahkan oleh Zasqia, banyak siswa pemegang KJP yang tidak lolos PPDB karena kriteria usia yang lebih muda sementara untuk memasukan anaknya ke sekolah swasta biayanya mahal, ditambah lagi usaha ekonomi baru mulai bergerak akibat situasi pandemik covid 19 beberapa bulan yang lalu.

Sementara itu, Syah Dinihari. SH, ketua umum Relawan Advokasi Pendidikan Indonesia (RAPI INDONESIA) menyatakan apa yang menjadi sikap Komisi X DPR RI itu harus dikawal agar benar-benar terlaksana sehingga dapat memenuhi unsur keadilan.

“Apapun hasilnya nanti RAPI INDONESIA sudah siap dengan langkah berikutnya termasuk jika PPDB tetap dilanjutkan maka melakukan gugatan ke PTUN terhadap SK disdik tersebut,” seru Syah Dinihari.

Mantan aktivis 98 ini juga akan mendesak Dinas Pendidikan DKI untuk memberikan solusi terhadap warga miskin yang anaknya tidak lolos PPDB agar bisa tetap melanjutkan sekolah. Mengingat, biaya pendaftaran masuk sekolah swasta sangat mahal dan tidak mampu dijangkau warga miskin.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular