Tuesday, April 23, 2024
HomeEkonomikaDaerahHakim Menolak Sidang Gugatan Nasabah Terhadap PT Kawasan Kurma Indonesia

Hakim Menolak Sidang Gugatan Nasabah Terhadap PT Kawasan Kurma Indonesia

Penasehat hukum PT Kawasan Kurma Indonesia, Iskandar Halim, SH., MH. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kampar menolak persidangan gugatan ingkar janji (Wanprestasi) yang diajukan beberapa orang nasabah PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) terhadap perusahan tersebut.

Hal tersebut tercamtum dalam perkara Gugatan PERKARA NOMOR : 4/Pdt.G.S/2021/PA yang didaftarkan oleh Nora Herlina, Said Aidil Usman dan 3. Rizki B9udiman. Dalam pembacaan putusan, Hakim menolak gugatan tersebut. Dalam perkara itu, Nasabah menggugat PT KKI terkait persoalan tanah kaplingan korma. Perkara itu, didaftarkan pada 31 Mei 2021.

“Semua gugatan mereka telah ditolak hakim, karena gugatan mereka prematur,” kata Iskandar Halim, SH., MH., Selasa (6/7/2021) selaku penasehat hukum PT KKI, ISKANDAR HALIM, S.H., M.H., Bersama rekannya Riyo Saputra S.SY Avokad dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat ISKANDAR HALIM MUNTHE SH.,MH, yang beralamat di Eastpoint Apartement AGF-25 Lt GF, Jl. Sentra Primer Timur RT.13/RW.06 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum HENDRI, DIREKTUR UTAMA PT. KAWASAN KURMA INDONESIA.

Iskandar menuturkan, bahwa tergugat telah membaca dan meneliti materi gugatan beserta dalil-dalil yang digunankan terkait dengan tuntutan Wanprestasi yang ditujukan kepada tergugat. Namun tergugat membantah dan menolak dalil-dalil yang diajukan dan digunakan penggugat.

“Penggugat telah menuduh tergugat telah melakukan wanprestasi sehingga dianggap bertentangan dengan isi akad salam Nomor : 190/PT.KKI/SLM/V/2018 tertanggal 30 Mei 2018,” ujar Iskandar.

Iskandar menjelaskan, bahwa secara nyata membuktikan, dalam gugatan penggugat tidak dapat menkonstatuire dalil gugatannya kearah fakta dan peristiwa hukum yang benar-benar terjadi sehingga dikatakannya tergugat Wanprestasi, karena dari dalil-dalil isi gugatan lebih mengarahkan pada sebuah kesalahan TERGUGAT yang tidak beralasan, sehingga dinyatakan telah mengalami perbuatan hukum Wanprestasi.

“Dalil gugatan PENGGUGAT juga lebih kearah membangun sigma dan opini yang tidak ada kaitannya dengan perbuatan Wanprestasi , Kalau fakta dan peristiwa yang sesungguhnya saja tidak bisa digambarkan secara tepat dan benar, maka bagaimana mungkin perbuatan melawan hukum TERGUGAT dapat dikualifisir sebagai sebuah pelanggaran hukum yang akhirnya akan dikonstituir sebagai pelanggaran yang tidak memenuhi perjanjian/akad yang biasa disebut dengan Wanprestasi,” terang Iskandar.

Dikatakan Iskandar advokat asal pekanbaru yang sekarang telah berkantor di Jakarta ini, Jikalau PENGGUGAT memahami hakikat bisnis syariah yang berpayungkan pada konsep aturan murabaha, maka seharusnya PENGGUGAT jangan memaknai konsep itu secara parsial, sehingga bukan hanya mengarah pada fakta dan peristiwa kesalahan Klien kami yang terkesan tidak termaafkan;
Apabila dalam pengelolaan budidaya kebun ini tidak dasarkan prinsip syariah, maka sudah pasti kaplingan yang diakadkan PENGGUGAT sudah hilang dan tidak terkelola lagi. Namun kenyataanya kaplingan itu masih ada dan merupakan bagian lahan yang selalu diolah dalam budidaya oleh klien kami sampai sekarang;

Bahwa klien kami menyadari dan memahami bahwa banyak yang terlupakan oleh PENGGUGAT disaat marketing memberikan penjelasan atas lahan yang diakadkannya. Karena setiap lahan yang diakadkan dalam bentuk kaplingan selalu jelas dan memiliki alasan hukum untuk dikelola, serta TERGUGAT memiliki legal standing untuk itu;
Sebagai gambaran yang seharusnya PENGGUGAT sudah pahami sejak awal adalah: Setiap lahan yang akan diakadkan terlebih dahulu ditentukan kedudukan hukum dan status hukumnya berdasarkan data yuridis yang ada;

Selanjutnya ditetapkan kontruksi hukumnya dalam peralihan dengan pihak konsumen, dalam peralihan itu menganut 2 (dua) kemungkinan. Bisa pemilik lahan sendiri melakukan peralihan melalui pihak konsumen melalui jasa pengelolaan dan pengurusan oleh perusahaan sepanjang kaplingan telah dilunasi, dan juga bisa melalui perusahaan sendiri yang sebelumnya pemilik lahan telah menyatakan adanya Surat Kuasa menjual yang dibuat didepan pejabat berwenang.

Untuk 1 (Satu) Hektar akan dibagi menjadi 14 Kaplingan, dan diatasnya 1 hektar itu akan diakadkan pada banyak konsumen, sehingga dalam proses yang berjalan juga perusahaan melakukan inventarisasi atas jumlah kapling diatas lahan yang ada, sehingga apabila sudah cukup ada 12 sampai 14 kapling baru proses surat dilanjutkan sebagaimana proses yang dijelaskan diatas. Yang pasti lahan yang dikelola tidak bermasalah.

Dan akad antara klien kami dengan para nasabah adalah akad salam pembelian secara chase dan istisna’ adalah akad secara kredit yang semua itu adalah akad secara pesanan dan apabila telah jatuh tempo barulah akan dibagikan kepada seluruh nasabah. Bahwa dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan Perusahaan, yang didalam klausul perjanjian kerjasama itu telah ditentukan pola, system pemecahan surat dalam bentuk kaplingan.

“Jadi secara hukum baik status tanah, kedudukan tanah, dan pola serta system peralihan tidak ada permasalahan, sebab semua klusule itu telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama, tentunya hal ini tidak terlepas dari peran aktif konsumen dalam membayar kewajiban hukumnya dalam bentuk angsuran; Dan kami mengapresiasi atas putusan Pengadialn Agama Bangkinag yang telah menolak dan tidak dapat diterima petitum gugatan para penggugat Nasabah kami dan yang paling penting adalah PT Kawasan Kurma Indonesia masih melakukan pengelolaan di lapangan walaupun dimasa sulit saat masa pandemic covid 19, dan atas ditolaknya gugatan nasabah maka kepada nasabah lainnya putusan ini menjadi petunjuk bagi nasabah lainnya,” pungkas Iskandar.

Berita ini ditayangakn sebagai bentuk ralat atas berita yang telah tayang sebelumnya.

(anhar/bti))

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular