Friday, March 29, 2024
HomePolitikaDaerahGugatan PKS Dikabulkan, KPUD Kabupaten Bekasi Diputus Bersalah

Gugatan PKS Dikabulkan, KPUD Kabupaten Bekasi Diputus Bersalah

Budi Purwanto (berkacamata, pegang map) selaku pelapor tindakan salah prosedur administrasi suara PKS saat rekapitulasi suara di Desa Jatimulya dan PPK Tambun Selatan oleh KPUD Kabupaten Bekasi di Gedung Bawaslu Jawa Barat, Rabu (15/5/2019). 

 

BANDUNG – Bawaslu Jawa Barat memutuskan, KPUD Kabupaten Bekasi telah terbukti bersalah secara administratif dalam prosedur penyelenggaraan rekapitulasi suara Desa Jatimulya dan PPK Tambun Selatan.

Putusan Bawaslu ini akan menjadi bukti kuat bagi PKS agar KPU RI dapat melakukan penghitungan suara ulang DPR-RI di Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi berharap, pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan 7.525 suara.

“Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi ke-10 DPR RI Dapil Jabar 7 kepada PKS,” tegasnya.

Sidang Pembacaan Keputusan Bawaslu Jawa Barat berlangsung pada Rabu (15/5/2019). Dalam kesempatan itu hadir KPUD Kabupaten Bekasi sebagai terlapor dan Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai pihak terkait.

Budi menambahkan, pihaknya akan meneruskan hasil keputusan Bawaslu Jawa Barat ke KPU Pusat.

“Besok akan langsung kami antar ke Jakarta,” katanya sambil meninggalkan gedung Bawaslu Jabar.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular