Thursday, April 25, 2024
HomeEkonomikaGugatan Indonesia Ditolak WTO, YLKI: Wajar!

Gugatan Indonesia Ditolak WTO, YLKI: Wajar!

Kemasan Polos produk rokok di Australia yang merupakan kebijakan resmi Pemerintah Australia sejak 2010. (Foto: Reuters)

 

 

JAKARTA – Gugatan pemerintah Indonesia terhadap Australia lewat mekanisme World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan Negeri Kangguru sejak 2010 mengenai kemasan polos atau plain packaging pada bungkus rokok.  Pemerintah Indonesia mendalilkan bahwa kebijakan pemerintah Australia melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual serta melanggar merek dagang tembakau. Gugatan ini sendiri dilakukan pula oleh Honduras, Kuba dan Republik Dominika.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kekalahan pemerintah Indonesia sudah bisa diprediksi sejak awal. Alasannya menurut Tulus, gugatan pemerintah Indonesia terlalu kental membawa misi dan kepentingan bisnis industri rokok, bukan membawa kepentingan keseluruhan masyarakat Indonesia, yang 70 persennya bukan atau tidak merokok.

“Kebijakan pemerintah Australia ialah kebijakan nasional Australia guna melindungi warganya dari dampak buruk rokok. Lah mosok kebijakan kesehatan negara untuk melindungi warganya kok malah digugat. Ini kan aneh bin ajaib. Menunjukkan kalau Indonesia tidak pro pada kesehatan warga negaranya,” ujar Tulus Abadi dalam keterangan persnya kepada awak media, Kamis (5/7/2018).

Tulus yang juga aktivis anti-tobacco ini menyatakan bahwa apa yang dilakukan pemerintah Indonesia merupakan langkah konyol, dan memalukan dari sisi fatsun internasional. Pasalnya, menurutnya, saat ini seluruh dunia sedang berpacu untuk mengendalikan konsumsi rokok. Terbukti, 188 negara atau lebih dari 90% negara di dunia telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC ).

“Jadi gugatan Pemerintah Indonesia merupakan tindakan melawan arus, yang menjadi bahan tertawaan dunia. Lihatlah, yang terlibat dalam gugatan tersebut adalah negara-negara kecil, alias tidak mendapatkan dukungan dari negara-negara besar di dunia,” imbuhnya.

Kebijakan untuk melakukan gugatan tersebut, apalagi kalah, menurut Tulus justru merugikan dan merupakan pemborosan keuangan negara. Sebab pemerintah Indonesia harus menyewa pengacara internasional dan itu dibayar dengan dana APBN.

“Kami mendesak BPK dan KPK untuk mengaudit hal ini. Agar jelas dan transparan semuanya,” tegasnya.

Selain itu, menurut Tulus, kekalahan pemerintah Indonesia dalam gugatan ini harusnya menjadi pembelajaran bahwa konsumsi rokok harus dikendalikan secara ketat, mulai dari cukai, harga jual, dan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok.

“Kebijakan Pemerintah Australia patut dicontoh oleh negara manapun, termasuk Indonesia, untuk melindungi kesehatan warga negaranya,” tandasnya mengakhiri penjelasannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular