Saturday, October 5, 2024
spot_img
HomeGagasanGibran Patahkan Rekor Bung Hatta?

Gibran Patahkan Rekor Bung Hatta?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI)terkait gugatan atas usia minimal Calon Presiden (Capres) RI dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI akan dibacakan pada hari ini, Senin (16/10/2023). Sejumlah pihak yang tidak berperkara, seperti partai-partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), bakal terkena imbas atas putusan ini.

Sebab, setiap kali Putusan MK yang hendak mengubah batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, terus menyeret nama Gibran Rakabuming Raka. Gibran adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini sedang menjabat sebagai Walikota Surakarta periode pertama. Gibran merupakan kader inti PDI Perjuangan.

Gibran lahir tanggal 1 Oktober 1987. Gibran kini berusia 36 tahun. Tanggal kelahiran Gibran sama dengan Airlangga Hartarto, cuma berbeda tahun, yakni 1 Oktober 1962. Airlangga kini berusia 61 tahun. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bersama sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) RI lain, berada dibalik gugatan yang diajukan kepada MK untuk mengubah ketentuan ini. Apalagi setelah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, menjadi Ketua Umum PSI, semakin kuat sinyalemen betapa ‘kehendak’ mengajukan Gibran sebagai Cawapres sudah didesain sejak awal. Sudah tentu nama Jokowi ikut terseret.

Padahal, sosok yang paling sering berkehendak mencalonkan Gibran sebagai Cawapres adalah Prabowo Subianto. Prabowo adalah Capres yang akan diusung KIM yang beranggotakan Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora). Bukan saja informasi betapa Gibran hendak dilamar sebagai Cawapres RI berdampingan dengan Capres Prabowo Subianto, melainkan juga penyebaran atribut yang masif, baik berupa baliho, banner, ataupun kaos.

Para elite partai juga bersikap menerima dengan tangan terbuka kehadiran Gibran, bahkan Kaesang sebagai Ketua Umum PSI. PSI yang mengklaim diri sebagai Partai Anak Muda ini mulai terlihat dinamis, yaitu berkomunikasi dengan pimpinan partai-partai politik nasional yang sudah lama berkiprah. Bahkan, kebuntuan komunikasi dengan PDI Perjuangan sudah luntur.

Apabila Putusan MK meloloskan usia 35 tahun sebagai batas minimal usia Capres dan Cawapres, tentu terbuka dibawa dalam musyawarah ketua-ketua umum partai politik KIM untuk meloloskan ‘kehendak’ Prabowo Subianto. Bagaimanapun, syarat utama Cawapres tentulah bisa bekerjasama dengan Capres dan disetujui Capres yang diusung. KIM terdiri dari partai-partai politik yang sudah teruji dalam konstalasi dan kontestasi demokrasi elektoral. Keputusan tidak diambil oleh satu orang, melainkan bersama-sama, dalam waktu yang juga tak lama.

Begitu pula, KIM sampai kini masih menunggu Putusan MK dibacakan, sebelum memutuskan Cawapres yang bakal mendampingi Prabowo Subianto. Informasi yang beredar, sore hari ini nama Cawapres KIM disepakati dan diumumkan.
Betul, terdapat nama lain, diluar Gibran yang berasal dari Jawa Tengah. Nama-nama itu yakni berasal dari Luar Jawa (merujuk kepada Yusril Ihza Mahendra), Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sosok asal Jawa Timur lebih mudah ditebak, Khofifah Indar Parawansa (kelahiran 19 Mei 1965). Sementara nama tokoh yang berasal dari Jawa Barat, kemungkinan Ridwan Kamil (kelahiran 4 Oktober 1971).

Terdapat dua nama lagi yang masih masuk dalam daftar, yakni Erick Thohir (kelahiran 30 Mei 1970) dan Airlangga Hartarto, sebagai wakil dari Jawa Barat. Namun, Erick lahir di Jakarta, sementara Airlangga lahir di Surabaya. Keduanya juga lebih bernuansa tokoh nasional, ketimbang terasosiasi dengan satu etnis tertentu atau daerah tertentu.

Tetapi, amar putusan MK tidak terkait dengan sosok Yusril, Khofifah, Ridwan, Erickm atau Airlangga. Satu-satunya yang bertali-temali adalah Gibran. Berhubung Gibran termasuk dalam radar Cawapres yang hendak dimajukan KIM, tentunya perlu landasan hukum yang kuat, apakah konstitusional atau tidak. Hari ini, asas konstitusionalitas itu bakal diketahui seluruh rakyat Indonesia. Begitupula, sore harinya, Cawapres yang mendampingi Capres Prabowo Subianto juga diumumkan.

Banyak pihak yang menyebut conflict of interest terkait hubungan Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman yang otomatis juga bertalian dengan Gibran dan Kaesang. Anwar Usman menikah dengan Idayati, kakak kandung Jokowi, tahun 2022 lalu. Apabila Anwar Usman ikut memberikan pendapat, sehingga memberikan pengaruh kepada hasil akhir, tentu kasus ini bakal menjadi bahan perdebatan terus-menerus.

Katakanlah terdapat 4 (empat) hakim MK yang menerima dan 4 (empat) hakim MK lain menolak gugatan –berdasarkan pertimbangan hukum masing-masing–, apa yang menjadi keputusan Anwar Usman tentu sangat menentukan keseluruhan putusan MK.Terkecuali, ‘kedudukan’ semula sudah 5-3 atau 6-2, tanpa ‘menghitung’ keputusan menolak atau menerima yang disampaikan Anwar Usman. Bagaimanapun, MK terdiri dari 9 hakim (Nine Solomon atau Sembilan Sulaiman). Tidak ada putusan yang hanya disetujui satu orang bakal menjadi Putusan MK.

Lagipula, kalau melihat Pemilihan Presiden Peru, Philipina dan sejumlah negara demokrasi lain, kehadiran keluarga mantan presiden bukanlah hal yang janggal. Amerika Serikat sudah banyak menunjukkan contoh. Perdebatan masalah dinasti politik yang menyertai persoalan ini, seyogianya selesai ketika putusan sudah diambil.

Di luar Mohamad Hatta yang menjadi Wapres RI di usia 43 tahun, paling tidak terdapat Megawati Sukarnoputri (kelahiran 23 Januari 1947) yang menjadi Wapres RI di usia 52 tahun.

Sultan Hamengku Buwono IX (kelahiran 12 April 1912), menjadi Wapres di usia 61 tahun. Adam Malik (kelahiran 22 Juli 1917), menjadi Wapres di usia 61 tahun. Umar Wirahadikusumah (kelahiran 10 Oktober 1924), menjadi Wapres di usia 59 tahun. Sudharmono (kelahiran 12 Maret 1927), menjadi Wapres di usia 61 tahun. Try Sutrisno (kelahiran 15 November 1935), menjadi Wapres di usia 56 tahun. BJ Habibie (kelahiran 25 Juni 1936), menjadi Wapres di usia 62 tahun.

Muhammad Jusuf Kalla (kelahiran 15 Mei 1942), menjadi Wapres RI di usia 62 tahun (lalu terpilih lagi di usia 72 tahun). Boediono (kelahiran 25 Februari 1943), menjadi Wapres RI di usia 66 tahun. Ma’ruf Amin (kelahiran 11 Maret 1943), menjadi Wapres RI di usia 76 tahun.

Tampaknya, Gibran sedang ‘berusaha’ mematahkan nama Bung Hatta sebagai Wapres RI Termuda Sepanjang Sejarah, apabila terpilih. Sejauh ini, baru Megawati yang mendekati. Di kalangan kaum muda Angkatan 1945, Bung Hatta termasuk kelompok ‘Kaoem Toea’. Apabila putusan MK menerima gugatan PSI itu, landasan konstitusionalitas tentu sudah diberikan. Namun, agar bisa operasional, diperlukan rujukan lain, yakni putusan MK itu terlebih dahulu masuk ke dalam (revisi) undang-undang terkait, termasuk dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP), sampai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Mari kita ikuti…
Jakarta, 16 Oktober 2023

 

INDRA J PILIANG

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular