Wednesday, April 17, 2024
HomePolitikaDaerahGagal di Sengketa MK, Sainuddin Berjuang Melalui DKPP

Gagal di Sengketa MK, Sainuddin Berjuang Melalui DKPP

Sainuddin, caleg asal kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang tak berhasil melenggang ke DPRD Sinjai dan beragurmen bahwa dirinya dicurangi. (foto: awal)

 

SINJAI – Kecurangan pemilihan umum atau manipulasi pemilihan umum adalah interferensi ilegal dalam proses pemilihan umum, entah dengan meningkatkan pembagian suara dari kandidat yang disukai, menurunkan pembagian suara dari kandidat lawan, atau keduanya.

Hal inilah yang juga tak jarang terdengar pada pelaksanaan Pileg di Kabupaten Sinjai yang juga terjadi pada Sainuddin. Sebagai caleg, dia harus merasakan pil pahit terkait pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Sainuddin yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu serentak 5 tahunan di Kabupaten Sinjai sangat jauh dari kata “pantas”. Betapa tidak, ia menganggap bahwa terjadi kecurangan dimana-mana sampai kepada tingkat penyelenggara di TPS.

“Pelaksanaan pemelu kali ini sangat jauh dari baik-baik saja, terjadi kecurangan dimana-mana. Olehnya itu saya beserta teman-teman melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya melaporkan penyelenggara kepada DKPP,” ujar Sainuddin kepada cakrawarta.com, Kamis (15/8/2019).

Jika sebelumnya, ia telah menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal yang sama, kini ia terus mengupayakan jalur hukum lain pada DKPP terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Sinjai.

Dari keterangan yang diperoleh memang patut diduga adanya penggelembungan suara khususnya di 2 kecamatan yakni Sinjai Timur dan Tellulimpoe dengan berbagai bukti C1 yang ia perlihatkan.

Hal ini seiring dengan akan dilaksanakannya sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) senin tanggal 19 Agustus 2019 bertempat di Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan pukul 14.00 WITA.

(awal/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular