Friday, April 19, 2024
HomePolitikaDaerahDiduga Tempat Pesta Narkoba Dan Prostitusi, Anies Baswedan Diminta Tutup Hotel Fashion

Diduga Tempat Pesta Narkoba Dan Prostitusi, Anies Baswedan Diminta Tutup Hotel Fashion

Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) berdemo di depan Hotel Fashion, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (foto: rojul)

 

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra ingin menghadirkan Jakarta sebagai kota yang standar moralnya tinggi

“kami tidak ingin Jakarta kompromi terhadap praktik yang tidak sesuai dengan perda Hotel Fashion yang berada di kawasan mangga besar dan terkenal sebagai hotel yang memiliki fasilitas Griya Pijit,” kata Bintang saat berunjuk rasa di depan Hotel Fashion, Sawah Besar, jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Pasalnya, Hotel yang secara umumnya adalah tempat peristirahatan atau biasanya orang pendatang yang menginap untuk istirahat. Akan tetapi, hotel fashion memiliki keunikan yang dapat membuat publik curiga.

Bintang mencontohkan, seperti adanya kamar yang bisa transit atau hanya beberapa jam saja bisa dapat disewakan. Bahkan, terdapat beberapa kamar yang memiliki dan terdapat sound yang membuat kecurigaan. Menurut dia, “Untuk apa sound dipasang dikamar dan bahkan suara soundnya amat sangat keras? Apakah itu kamar sekaligus room untuk para tamu pesta narkoba?”

Dengan demikian, berkedok Griya Pijit, Hotel Fashion sudah bukan rahasia umum lagi sebagai tempat prostitusi dan peredaran narkoba. Sehingga, dengan adanya fasilitas hotel dengan tingkat gedung sampai 1.0 Lantai, Hotel Fashion menjadi tempat pesta narkoba hingga 24 jam.

“Tahun 2011 pernah terjadi bahwa ada 3 orang meninggal di Hotel Fashion akibat over dosis. Maka dari itu, kami yang merupakan kader serta pengurus PB SEMMI menilai adanya indikasi bahwa Hotel Fashion merupakan tempat pesta narkoba dan menyediakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi,” jelas Bintang.

Padahal kata dia, jelas Perda DKI nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan tentang Ketertiban Umum pasal 42 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial
b. Menjadi penjaja seks komersial
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh mahasiswa, pemuda dan masyarakat mengawal dan menyatakan sikap untuk melakukan Jihad Sosial dalam hal pemberantasan prostitusi di Jakarta.

“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan maka kami akan menagih Janji Gubernur Anies Baswedan serta segala upaya konstitusional agar izin Hotel Fahion segera dicabut dan ditutup segala aktifitas Usahanya,” tegas Bintang.

(rojul/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular