Thursday, April 18, 2024
HomeHukumDiduga Lakukan Malpraktek, RS Awal Bros Pekanbaru Disomasi

Diduga Lakukan Malpraktek, RS Awal Bros Pekanbaru Disomasi

Almarhum SGT, korban dugaan malpraktek dari RS Awal Bros, Pekanbaru, Riau. (foto: istimewa).

 

 

PEKANBARU – Dugaan malpraktek kembali memakan korban. Kali ini menimpa pasien berinisial SGT (suami dari LN). Kejadiannya di Rumah Sakit Awal Bros yang beralamat di Jalan H. R Subrantas Panam, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari penelusuran, almarhum SGT divonis mengalami penyakit gagal ginjal berdasarkan hasil diagnosa dari Dokter Sheandra yang menanganinya saat itu. Karenanya diambil tindakan operasi ginjal. Namun sangat miris, dalam penanganannya diduga RS Awal Bros telah lalai dan kurang hati-hati yang membuat pembengkakan dan infeksi parah di bagian bekas operasi SGT yang sampai berujung maut.

Adanya dugaan malpraktek yang dilakukan pihak RS Awal Bros Panam dari kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dimana pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan salinan rekam medis kepada pihak RS Awal Bros yang merupakan hak keluarga korban selaku ahli waris almarhum SGT. Permintaan tersebut sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis.

“Sangat miris karena alhasil tidak menuai tanggapan sama sekali dari pihak RS Awal Bros. Ini membuat dugaan semakin kuat terjadinya Malapraktek,” ujar Wira Anugrah Siregar, SH selaku kuasa hukum keluarga korban SGT, Senin (19/4/2021).

Wira menambahkan, tak hanya sampai di situ, melihat tidak adanya itikad baik dari pihak RS Awal Bros terkait dugaan malapraktek yang dialami almarhum SGT serta permohonan salinan rekam medis yang telah dilayangkan oleh pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, membuat pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada pihak RS Awal Bros Panam dengan Surat No.012/WAS/SOMASI/IV/2021 tertanggal 14 April 2021.

“Kita sudah memasukkan somasi ke pihak Rumah Sakit namun sejak somasi masuk pihak RS juga tidak mengindahkan, tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan teguran dari kuasa hukum LN,” tegas Wira.

Wira menegaskan, dengan melihat sikap dari pada pihak Rumah Sakit maka pihaknya terpaksa akan melayangkan somasi keduanya.

“Dan jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga ada itikad baik, maka kita akan ambil langkah hukum lainnya yang dianggap perlu,” pungkas Wira.

(spi/anhar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular