Sunday, March 16, 2025
spot_img
HomePolitikaNasionalDemi Keberlanjutan Penanganan Covid-19, Jokowi Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Sjumlah Gubernur

Demi Keberlanjutan Penanganan Covid-19, Jokowi Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Sjumlah Gubernur

Ketua Nasional Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia  Agung Nugroho (kedua dari kanan) saat berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perkembangan Covid-19 di DKI, beberapa saat lalu. Anies Baswedan termasuk salah satu Gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2022. (foto: istimewa)

JAKARTA – Ada sekitar 271 daerah yang akan habis masa jabatannya pada rentang 2022-2023 di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Hal ini dinilai sangat riskan terkait keberlanjutan program penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan jika setelah habis masa jabatannya, mereka digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apalagi pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya mengontrol ketat melandainya kurva kasus positif yang ada. Karena demi pertimbangan tersebut, Ketua Nasional Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia, Agung Nugroho, menegaskan pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024. Hal tersebut dinilai lebih efektif dibanding mengangkat Pj. Sebab, mereka telah memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah. Terlebih pandemi COVID-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius.

“Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini perlu penanganan yang serius dan kontinyu. Karenanya keberlanjutan penanggulangannya  perlu dipastikan lewat perpanjangan masa jabatan kepala daerah,” ujar Agung Nugroho kepada cakrawarta.com, melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).

Agung menambahkan bahwa pergantian kepemimpinan Kepala Daerah nantinya akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penanggulangan Covid-19. Penjabat yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya, belum tentu akan mendapat legitimasi dari internal dan juga masyarakatnya dalam penangulangan Covid-19.

“Persoalan Pj ini legitimasinya kurang karena dia diangkat oleh pemimpin. Warga akan sulit menerima arahan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) karena merasa bukan pemimpin yang mereka pilih ,” papar Agung.

Apalagi, menurut Agung, saat ini ada 2 kasus varian India tercatat di Indonesia yakni 2 kasus di Jakarta. Berdasarkan data GISAID, dua kasus varian Covid-19 dari India tercatat berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Sementara itu, varian Covid-19 dari Afrika Selatan tercatat diderita salah satu warga berjenis kelamin laki-laki berumur 48 tahun di Bali. Jumlah varian Covid-19 B117 dari Inggris atau yang juga merebak di India juga bertambah. Varian B117 di Indonesia kini menjadi 13 kasus, naik 3 kasus dibandingkan beberapa waktu lalu,dan mutasi yang dilaporkan merupakan mutasi yang menjadi perhatian WHO karena memiliki daya tular tinggi.

“Menghadapi situasi dimana ancaman varian baru Covid-19 di depan mata, maka akan sangat tidak efektif pemerintah menunjuk PJ dari ASN Pemerintah. Dimana Pj yang ditunjuk memerlukan waktu untuk mengkonsolidasikan struktur birokrasi yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 ke depannya,” tandas Agung.

Karena itu, Agung menyarankan kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan situasi darurat kesehatan yang sedang terjadi saat ini, sehingga keselamatan dan kesehatan warga negara bisa menjadi landasan agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dantahun 2023.

“Jokowi perlu memikirkan dan mempertimbangkan keberlanjutan penanganan Covid-19 demi keselamatan dan kesehatan warga negaranya. Dan bisa saja dengan mengeluarkan perpu atau perintah kepada kemendagri agar dikeluarkan SK perpanjang masa jabatan kepala daerah,” saran Agung.

Usulan Agung ini bukan tanpa landasan hukum karena terdapat yurisprudensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dalam sejarah Indonesia yaitu perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY pada pemerintahan SBY.

Untuk diketahui, buntut dari ditundanya Pilkada Serentak tahun 2022 akan ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah. Sebanyak 101 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023. Khusus gubernur, bakal ada 24 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023. Gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2022 adalah Gubernur DKI, Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan yang akan habis masa jabatannya pada 2023 diantaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Bali.

(an/bti)

Previous article
Next article
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular