Friday, March 29, 2024
HomePendidikanDailami: Tak Pancasilais, Permendikbudristek 30/2021 Harus Dicabut!

Dailami: Tak Pancasilais, Permendikbudristek 30/2021 Harus Dicabut!

Ketua Dewan Pembina Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Pusat Prof. Dr. Dailami Firdaus. Ia meminta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk segera dicabut dikarenakan bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional dan tidak Pancasilais. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, terus mengalir. Terbaru, penolakan tersebut muncul dari Ketua Dewan Pembina Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Pusat Prof. Dr. Dailami Firdaus.

“Isinya sangat melenceng dan jauh dari tujuan Pendidikan Nasional, sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, yang mengatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” ujar Dailami Firdaus, Rabu (3/11/2021).

Senator DPD RI 2014-2019 tersebut menilai kehadiran Permendikbudristek 30/2021 bisa dikatakan sebagai bentuk upaya untuk melegalkan perzinahan, seks bebas atas dasar persetujuan atau suka sama suka tanpa perlu ada ikatan resmi (pernikahan).

“Ini jelas akan merusak moral dan menjauhkan para mahasiswa/i daripada ajaran agama dan terkesan memfasilitasi penyimpangan seksual LGBT,” imbuh Bang Dailami sapaan akrabnya.

Aturan tersebut menurut Dailami ini sangat kental sekali mengadopsi pemikiran pemikiran barat dan tidak lagi berorientasi kepada nilai Pancasila bahkan meninggalkannya.

“Permendikbudristek 30/2021 ini justru malah membuka secara luas peluang untuk masuknya pemikiran pemikiran asing yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku juga sangat bertentangan dengan Pancasila. Karenanya harus segera dicabut!” tegas Dailami mengakhiri pernyataannya.

(ep/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular