Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalDailami Firdaus: Daripada Naikkan Iuran Coba BPJS Lebih Transparan Dulu!

Dailami Firdaus: Daripada Naikkan Iuran Coba BPJS Lebih Transparan Dulu!

Bang Dailami Firdaus, senator DPD RI asal Dapil DKI Jakarta. 

 

JAKARTA – Keputusan menaikkan iuran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan dinilai sangatlah tidak tepat.

“Seharusnya pemerintah dalam hal ini kemenkeu bisa memberikan solusi alternatif, tidak langsung memutuskan untuk menaikkan iuran,” ujar Prof. Dailami Firdaus, anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Bang Dailami, menaikkan premi BPJS Kesehatan dengan alasan defisitnya anggaran BPJS akibat banyaknya dana yang dikeluarkan untuk menjamin penyakit berat tidak menular seperti Jantung, ginjal, kanker, dan lain lain, sangat tidak masuk akal. Juga dikarenakan banyaknya peserta mandiri yang tidak membayar iuran.

“Setahu saya, saya ada tim dari BPJS yang mendatangi warga untuk sosialisasi mengenai pembayaran atau menagih,” imbuhnya.

Menurut Dailami, perlu diketahui bersama bahwasanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 memberi ketegasan mangenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.

“Jadi otomatis peserta yang menunggak dapat terdeteksi ketika mereka menunjukan sebagai peserta JKN-KIS, dan peserta JKN-KIS baru bisa mengakses hak kesehatannya kembali, bila sudah membayarkan atau menyelesaikan tunggakan dan dendanya,” kata Bang Dailami yang juga Ketua Dewan Pembina Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia.

Dailami mendorong terjadinya transparansi atas belanja operasional rutin BPJS. Rakyat justru terus ditekan, diperas dan disalahkan.

“Jangan hanya bisa mensosialisasikan tagline Gotong Royong kepada rakyat saja, sementara jajaran direksi dan dewas serta seluruh komponen di BPJS tidak ikut terlibat dalam konsep gotong royongnya,” tandasnya.

Pemerintah diminta Dailami, untuk tidak bersembunyi di dalam kalimat mengambil, “Keputusan Tidak Popular.”

Keputusan menaikkan iuran, menurut Dailami dipastikan tidak popular karena akan semakin memberatkan rakyat, apalagi seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN – KIS. Ditambah lagi masih banyak kendala dan keluhan para peserta BPJS, karenanya ia mendesak agar, “Dibenahi dahulu pelayanan dan sistem di internal BPJSnya, baru evaluasi mengenai iuran”.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemenkeu untuk melihat dan fokus pada evaluasi sistem pembiayaan yang menggunakan sistem Indonesia Case Base Group (INA CBGs), apakah sudah sesuai dan maksimal atau memang harus ada pembaruan dalam sistem pembiayaannya. Bagi Dailami, “selama masih menggunakan INA CBGs maka kemungkinan defisitnya BPJS akan masih terus berulang”.

Apabila Perpres mengenai kenaikan iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), BPJS Kesehatan ini diterbitkan maka ini menjadi hadiah pahit oleh pemerintah bagi rakyat Indonesia.

“Selain itu, akan makin merangsang keengganan masyarakat untuk membayar iuran apalagi naiknya hingga 100%. Jangan sampai hak kesehatan rakyat menjadi pajak kesehatan rakyat,” tutup Bang Dailami.

(ep/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular