Saturday, April 20, 2024
HomeGagasanCash Waqf Sebagai Instrumen Potensial Keuangan Mikro Syariah

Cash Waqf Sebagai Instrumen Potensial Keuangan Mikro Syariah

 eksyariah

 

Industri keuangan mikro syariah selama 1 dasawarsa lebih telah berkembang pesat di Indonesia sebagai institusi yang mengemban amanah sosial dan juga ekonomi. Keuangan mikro syariah digerakkan oleh berbagai entitas bisnis dan sosial ekonomi syariah, seperti perbankan syariah, koperasi syariah/BMT dan lembaga sosial/amil/nirlaba.  Perkembangan keuangan mikro syariah di Indonesia juga menarik minat berbagai pihak termasuk dari beberapa negara untuk berinvestasi dalam industri keuangan mikro syariah. Sebagai contoh, Raptor Capital Management Singapura bersama Induk Koperasi Nusa Makmur dari Nahdlatul Ulama mengelola dana untuk keuangan mikro syariah di Indonesia yang mencapai 2,7 trilliun rupiah pada tahun 2015.

Perkembangan keuangan mikro syariah di Indonesia tidak bisa terlepas dari aspek dorongan keuntungan yang besar bagi para lembaga keuangan yang terlibat. Dengan melakukan perbandingan pada produk pembiayaan mikro konvensional, rata-rata tingkat keuntungan bagi pengelola dana adalah 24-30% pertahun (analisa Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Dunia, 2014). Tingkat bagi hasil/margin produk keuangan mikro syariah juga tidak kalah tinggi yaitu berkisar (ekuivalen) antara 20-30% pertahun atau setara 1.67 sampai 2.5% per bulan.  Baik dengan skema pembiayaan syariah ataupun kredit konvensional, produk pembiayaan mikro jauh lebih mahal daripada produk pembiayaan/kredit pada perbankan yang hanya berkisar 9 sampai 13% untuk kategori kredit ritel (Data Bank Indonesia, 2014). Keadaan tersebut juga terjadi pada perbankan syariah yang mengeluarkan produk pembiayaan mikro, dimana tingkat bagi hasil juga disetarakan dengan besarnya tingkat suku bunga kredit pada perbankan konvensional.

Tingkat bagi hasil yang tinggi dalam industri keuangan mikro syariah, menyebabkan sektor keuangan mikro syariah secara tidak langsung juga dikendalikan oleh berbagai lembaga keuangan besar melalui berbagai macam program seperti linkage, chanelling dan community based-lending. Sedangkan kekuatan dana internal industri keuangan mikro syariah atau dana yang berasal dari anggota koperasi, tabungan dan deposito nasabah lembaga keuangan mikro masih relatif kecil. Hal ini terbukti dengan masuknya dana perbankan/perusahaan investasi asing kepada lembaga keuangan mikro syariah seperti Induk Koperasi BMT (Baitul Mal waTamwil) dan KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Sebagai salah satu contoh adalah masuknya dana Bank Panin Syariah melalui INKOPSYAH (Induk Koperasi Syariah) sebesar 1 trilliun mulai tahun 2014, ke berbagai BMT dan KJKS sebagai dana stimulan. Tidak hanya itu KJKS/BMT juga berlomba-lomba untuk mendapatkan dana untuk keuangan mikro seperti dari LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), bank dan lembaga keuangan besar.

Maqasid Al Shariah Keuangan Mikro Yang Tidak Tercapai

Hadirnya konsep keuangan mikro syariah di Indonesia adalah untuk membantu memberdayakan penduduk miskin di Indonesia yang mencapai 28.55 juta jiwa (Data BPS , September 2013) melalui micro-enterprenurship stategy. Berkembangnya program keuangan mikro syariah mengemban misi untuk mengimplementasikan Maqasid Al Shariah, seperti (1) memelihara agama (Hifdz Ad-Din), (2) memelihara jiwa (Hifdz An-Nafs), (3) memelihara akal (Hifdz Al’Aql), (4) memelihara keturunan (Hifdz An-Nasb) dan (5) memelihara harta (Hifdz Al-Maal). Program keuangan mikro syariah diperuntukkan bagi orang miskin/dhuafa yang telah dipenuhi segala kebutuhan dasar hidupnya melalui bantuan dana zakat, infaq dan shodaqoh. Dengan kata lain keuangan mikro syariah diperuntukkan bagi kaum dhuafa yang sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup namun masih masuk dalam kategori kekurangan.

Dengan dominasi dana pada produk keuangan mikro syariah yang didominasi oleh lembaga keuangan raksasa menyebabkan tujuan dari program keuangan mikro syariah yang bermisi sosial dan memberikan lebih banyak maslahah sulit tercapai. Selain itu, 5 aspek Maqasid Al Shariah sebagaimana disebutkan diatas juga susah untuk terwujud. Permasalahan utama yang dihadapi oleh lembaga keuangan mikro syariah adalah tingkat bagi hasil yang tinggi (mudharabah rate / murabahah margin) diatas rata-rata produk pembiayaan mikro sejenis. Meskipun besar kecilnya kemampuan membayar dan tinggi rendahnya rata-rata tingkat bagi hasil tersebut adalah relatif bergantung keuntungan bisnis / kerelaan / keridhaan dari pemakai dana, kondisi pengguna dana keuangan mikro yang masuk dalam kategori diatas garis kemiskinan harus membayar beban bagi hasil yang tinggi. Permasalahan yang kedua adalah dengan dominasi dana pihak ketiga / lembaga keuangan besar dalam industri keuangan mikro syariah, maka KJKS/BMT tidak memiliki banyak pilihan alternatif kontrak/akad pembiayaan yang berorientasi pada risk sharing / partnership / saling menanggung resiko (mudharabah/musyarakah).

Industri keuangan mikro syariah memiliki target pasar yang sebagian besar para usahawan mikro (orang miskin yang memulai usaha). Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008, ketegori mikro adalah usaha produktif dengan omset per tahun maksimal 300 juta rupiah dan aset maksimal 50 juta. Dengan tingkat bagi hasil (mudharabah/murabahah rate) yang tinggi diatas rata-rata produk pembiayaan sejenis bagi pelaku usaha mikro, maka proses penguatan/peningkatan usaha secara cepat akan susah untuk terwujud. Dengan asusmsi tingkat bagi hasil yang disetarakan dengan 20-30% per tahun maka, keuntungan pelaku usaha mikro akan diberikan kepada pemilik dana /lembaga keuangan mikro syariah dan lembaga keuangan.

Pemilihan akad/kontrak yang sesuai sangat berperan membantu orang miskin dalam mengelola usaha pada fase awal. Mudharabah/musyarakah/qardul hasan adalah paling sesuai diterapkan karena pada kontrak tersebut, untuk mendorong terciptanya pembagian keuntungan atau kerugian yang akan ditanggung oleh setiap pihak yang terlibat (pemilik dana dan pengelola usaha/orang miskin yang memulai usaha). Dengan dominasi dana dari lembaga keuangan besar dari dalam dan luar negeri, pemilihan kontrak/akad yang dimaksudkan diatas susah untuk dilaksanakan. Lembaga keuangan mikro syariah tidak punya alternatif pilihan karena sebagian besar dana yang dikelola berdasarkan akad murabahah (jual beli) atau akad mudharabah dimana lembaga keuangan mikro syariah pengelola dana diharuskan untuk mengangsur pokok pinjaman ditambah bagi hasil yang disepakati. Lembaga keuanga mikro syariah juga diharuskan untuk mengembalikan pembiayaan yang diberikan degan tenggang waktu yang telah disepakati. Kondisi ini menyebabkan lembaga keuangan mikro syariah harus menyesuaikan produk pembiayaan yang diberian kepada kaum miskin berdasarkan kontrak pendanaan dengan penyandang dana.

Peran Penting Cash Waqf dan Resikonya bagi Penguatan Keuangan Mikro Syariah

Gerakan wakaf uang / Cash Waqf diberbagai belahan dunia termasuk Indonesia yang dimotori oleh BWI merupakan harapan baru bagi sumber pendanaan (funding) produk pembiayaan mikro syariah . Cash waqf bisa menjadi alternatif pilihan sumber dana yang mampu diaplikasikan untuk mencapai Maqasid Al Shariah dan penguatan pelaku usaha mikro. Lembaga keuangan syariah baik perbankan syariah dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/BMT bisa mendapatkan amanat untuk mengelola dana wakaf uang dari masyarakat dengan bentuk mengeluarkan sertifikaf/kupon wakaf uang sebagaimana diatur dalam UU No 41 Tahun 2004.  Lembaga keuangan mikro syariah dan perbankan syariah yang ditunjuk berdasarkan peraturan pemerintah dan memenuhi kualifikasi sebagai nadzir (pengelola) bisa memanfaatkan dana wakaf tunai untuk menjadi produk pembiayaan mikro syariah yang diperuntukkan bagi usaha mikro produktif. Lembaga keuangan pengelola harus bertanggung jawab terhadap nilai wakaf uang dan keberlanjutan/kekekalan terhadap wakaf uang yang telah disalurkan kepada pengusaha mikro. Dengan hadirnya dana dari cash waqf maka lembaga keuangan mikro syariah bisa mengaplikasikan pemberlakuan akad mudharabah/musyarakah dengan baik dan menghadirkan pembiayaan dengan tingkat bagi hasil yang lebih kompetitif karena tidak ada dana yang berasal dari pihak lain.

Meskipun cash waqf bisa memiliki nilai strategis penguatan industri mikro, ada tantangan yang dihadapi oleh lembaga keuangan pengelola (nadzir) yaitu nilai uang yang cenderung menurun disebabkan oleh tekanan inflasi dan resiko kegagalan yang tinggi dalam pembiayaan keuangan mikro syariah. Inflasi merupakan masalah utama bagi kekekalan/keutuhan wakaf uang tunai, dimana kenaikan harga secara umum akan menyebabkan nilai uang menjadi relatif berkurang setiap tahunya. Pengelola wakaf uang dituntut untuk menjamin bahwa nilai dari wakaf uang tidak semakin mengecil disebabkan oleh inflasi. Berdasarkan pedoman pengelolaan wakaf uang oleh BWI, ada 3 peruntukan bagi pengelolaan wakaf uang yaitu (1) 10% sebagai imbalan bagi nadzir, (2) 10% bagi pemeliharaan nilai wakaf, dan (3) 80% untuk pemberdayaan sosial ekonomi. Selain inflasi, resiko kegagalan pembiyaan mikro syariah juga menjadi tantangan yang harus dipertimbangkan dan diantisipasi. Usaha mikro yang dijalankan untuk membantu orang miskin memiliki potensi kegagalan yang tinggi karena pelaku usaha tersebut masih dalam fase percobaan dan perintisan usaha.

Menstrukturkan Pembiayaan Mikro Syariah dari Dana Wakaf Uang

Dengan merujuk pada permasalahan dan tantangan cash waqf bagi keuangan mikro syariah, maka ada dua alternatif pilihan dalam menstrukturkan produk pembiayaan mikro bagi industri keuangan syariah: (1) dana wakaf uang dikelola secara langsung sebagai pembiayaan mikro syariah atau (2) hasil pengelolaan dana wakaf uang pada sektor produktif dialokasikan bagi pembiayaan mikro syariah. Pilihan alternatif pertama lebih cepat untuk diimplementasikan daripada pilihan alternatif kedua. Dalam pilihan alternatif kedua, dana hasil pengumpulan wakaf uang tunai harus dikelola pada sektor usaha ekonomi yang memberikan keuntungan yang besar terlebih dahulu sebelum dikelola untuk pembiayaan mikro syariah. Sedangkan pilihan alternatif pertama memiliki resiko yang lebih besar meskipun dana wakaf tunai mampu dimanfaatkan secara langsung, yaitu nilai wakaf uang tunai yang digerus oleh inflasi dan tingkat resiko pembiayaan mikro syariah yang tinggi. Kedua hal tersebut bisa mengurangi kekekalan nilai wakaf uang tunai, apabila resikonya tidak dikelola dengan tepat.

Dalam mengelola dana wakaf uang yang dihimpun oleh lembaga keuangan syariah dengan mengeluarkan sertifikat wakaf uang untuk pembiayaan mikro syariah, lembaga keuangan (nadzir) harus mampu menjamin bahwa nilai wakaf uang tidak berkurang akibat inflasi atau kegagalan pembiayaan. Dengan asumsi tingkat inflasi per tahun adalah 5 – 7% (Bank Indonesia, 2015), maka tingkat bagi hasil produk pembiayaan mikro harus berada diatas level tingkat inflasi ditambah dengan keuntungan bagi nadzir dan biaya-biaya lain terkait. Tingkat bagi hasil pembiayaan mikro syariah yang diambil dari pengelolaan dana wakaf uang tunai harus berada pada level 10 – 12%, dimana nilai bagi hasil tersebut masih lebih kompetitif dibanding industri keuangan mikro pada umumnya yang memanfaatkan dana lembaga keuangan besar. Selain faktor inflasi, harus diupayakan suatu alternatif untuk meminimalisir resiko yang tinggi bagi pembiayaan mikro syariah apabila dipergunakan akad mudharabah/musyarakah dengan mencari lembaga penjamin pembiayaan melalui skema asuransi. Sehingga apabila terjadi kegagalan maka nilai wakaf uang tunai tidak akan hilang.

Alternatif kedua penstrukturan dana wakaf uang tunai bagi pelaku usaha mikro adalah dengan cara menginvestasikan cash waqf yang dikumpulkan kepada sektor/aktivitas ekonomi terlebih dahulu sebelum hasilnya dipergunakan untuk pembiayaan mikro syariah.  Sektor/aktivitas ekonomi yang potensial adalah seperti sukuk, reksadana syariah, deposito bank syariah, pembiayaan investasi syariah, properti, perkebunan atau berbagai usaha dengan tingkat bagi hasil yang aman dan besar. Wakaf uang tunai yang telah dikelala dalam sektor produktif menghasilkan keuntungan yang bisa dijadikan sebagai sumber pembiayaan mikro syariah. Pada alternatif yang kedua ini, keuntungan yang dihasilkan justru mampu menciptakan penguatan kegiatan usaha kelompok mikro. Dana keuntungan hasil usaha bisa menjadi sumber pembiayaan dengan tingkat bagi hasil/keuntungan yang lebih kompetitif (jauh dibawah nisbah bagi hasil secara umum) bagi pelaku usaha skala mikro (orang miskin yang memulai kegiatan bisnis). Kekekalan nilai wakaf uang yang dikelola sudah dijamin pada investasi di sektor produktif. Penerapan kontrak/akad berbasis partnership (mudharabah/musyarakah) bisa diaplikasikan dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan dari kegiatan usaha mikro yang penuh resiko. Dengan mempergunakan keuntungan pengelolaan wakaf tunai pada sektor produktif, lembaga keuangan mikro syariah tidak terhimpit oleh syarat pengembalian dana sebagaimana penggunaan dana dari lembaga perbankan besar.

 

 

AHMAD HUDAIFAH

Penggiat Keuangan Mikro Syariah dan Staf Pengajar Universitas Internasional Semen Indonesia

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular