Friday, March 29, 2024
HomeHukumBuntut Perusakan Rumah Berbau Premanisme Di Bali, Korban Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Buntut Perusakan Rumah Berbau Premanisme Di Bali, Korban Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Kuasa hukum korban perusakan rumah, I Made Somya Putra, SH, MH. dan I Wayan Wija Negara, SH.

 

DENPASAR – Penyelesaian masalah dengan cara-cara dan perilaku yang berbau premanisme kembali terjadi di Denpasar, hal tersebut dialami Korban Chandra Ira Wirayang (63 Tahun) dalam kasus perusakan secara bersama-sama yang diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dengan Para Terdakwa Doni Yudianto (27 Tahun) dan I G A Adi Sastra (37) yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Perkara Nomor: 895/Pid. B/2019, dengan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Oka Ariani Adikari, dan Majelis Hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara SH.

Korban Ira Chandra Wirayang melalui Kuasa Hukumnya I Made Somya Putra, SH, MH. dan I Wayan Wija Negara, SH. menerangkan bahwa sebenarnya kasus ini sudah diaporkan sejak Tanggal 13 uli 2017, namun Para Terdakwa tidak kooperatif dengan Penyidik bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di Kepolisian Sektor Denpasar Barat.

Dalam persidangan, telah terbukti bahwa perusakan tersebut terjadi secara sistematis. Diawali dengan diperkirakan Rumah Klien Kami kosong baru beraksi, Kemudian masuk secara bersama-sama tanpa ijin, mengebor pintu depan tapi karena sulit lalu menaiki pintu samping, dan merusak gemboknya, dengan tujuan mengambil dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pasangan hidup Korban Ira Chandra Wirayang yang bernama Gunawan Hadi.

I Made Somya Putra SH, MH. sangat khawatir Para Terdakwa dituntut dan dihukum ringan, pihaknya pun meminta kejaksaan dan Majelis Hakim untuk menuntut dan menghukum Para Terdakwa secara maksimal, “Dengan melihat proses sejak penyelidikan sampai persidangan saat ini, dimana Para Terdakwa dibiarkan bebas tenang dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) padahal masih ada di Bali, lalu diberikan penangguhan penahanan walau ditangkap dengan susah payah, lalu di kejaksaan diberikan tahanan kota.

Para Terdakwa juga tidak jujur dipersidangan, dimana mengaku tidak membawa apa-apa setelah memasuki rumah Korban Chandra Ira Wirayang dan melakukan perusakan, padahal klien Kami sejak peristiwa tersebut kehilangan DVR CCTV dan beberapa fotokopi Sertifikat Hak Milik, yang diamini oleh Pembantu Klien Kami yang melihat Terdakwa membawa barang dan tumpukan kertas, yang saat ini salah satu SHM-nya sudah dipecah menjadi atas namanya sendiri, dan kami gugat dalam kasus perdata, oleh karenanya Para Terdakwa ini harus dituntut Maksimal oleh Kejaksaan dan dihukum Maksimal pula oleh Hakim, apalagi dari Informasi yang kami terima Para Terdakwa ini pernah melakukan tindak pidana dalam kejahatan yang serius” Ujar Pengacara Muda yang bernaung di Kantor Hukum The Somya International, dalam siaran persnya, Minggu (8/9/2019).

I Made Somya Putra, SH, MH juga menambahkan “Perkara ini tidaklah sesimple perusakan biasa saja, ada sikap premanisme dalam perkara ini yang seharusnya menjadi atensi seluruh institusi, sehingga Kejaksaan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar konsisten dan mendukung Kapolda Bali yang berkomitmen memberantas perilaku-perilaku premanisme, dengan cara Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut Para Terdakwa dengan Hukuman Maksimal dan Majelis Hakim memvonis juga dengan hukuman Maksimal,” Ungkap Pengacara yang berasal dari Desa Sukawana, Kintamani ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU Ni Luh Oka Ariani Adikari sebelumnya telah mendakwa para Terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 KUHP, diceritakan pada hari Sabtu, tanggal 8 Juli 2017, sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Pulau Batanta Nomor 12. Denpasar, Para Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan menghancurkan barang milik Korban Ira Chandra Wirayang.

(hd/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular