Thursday, April 25, 2024
HomeEkonomikaAPKLI Mendesak Adanya Perda Tentang PKL

APKLI Mendesak Adanya Perda Tentang PKL

Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun Saat Melantik Walikota Bontang Menjadi Ketua Dewan Penasehat DPW APKLI Kalimantan Timur, Sabtu (12/9/2015) Pada Malam Pesta Rakyat di Bontang.
Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun Saat Melantik Walikota Bontang Menjadi Ketua Dewan Penasehat DPW APKLI Kalimantan Timur, Sabtu (12/9/2015) Pada Malam Pesta Rakyat di Bontang.

JAKARTA – Ketua Umum DPP APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia), dr. Ali Mahsun,M.Biomed menyatakan bahwa kepastian hukum usaha PKL adalah keniscayaan dalam menata dan memberdayakan PKL di Indonesia. Karena itu pihaknya meminta pemerintah pusat membuat kebijakan yang memerintahkan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang melindungi usaha PKL ini.

“Ditingkat nasional sudah ada Perpres Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, namun hanya segelintir Pemda yang sudah melaksanakan dengan menerbitkan Perda PKL. Oleh karena itu, APKLI terus mendesak pemerintah pusat memerintahkan Pemda untuk segera menerbitkan Perda PKL berlandaskan Perpres tersebut, jika perlu dengan sebuah Perpres juga,” ujar Ali saat ditemui tim cakrawarta.com di Jakarta, Selasa (8/11).

Ali menambahkan, kebijakan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang yang bisa dipakai untuk akses kredit permodalan saja tidak cukup. Hal ini karena menurut pihak APKLI, kebutuhan dasar PKL adalah kepastian hukum usaha.

APKLI menjelaskan bahwa setidaknya ada 2 kebijakan yang seharusnya dijadikan prioritas pemerintah pusat dalam menata dan memberdayakan PKL. Pertama, perintahkan Pemda melaksanakan Perpres Nomor 125 Tahun 2012 dengan menerbitkan Perda PKL sehingga usaha PKL di daerah memiliki kepastian payung hukum dan tidak digusur-digusur atau dikejar-kejar Satpol PP. Kedua, kucurkan kredit modal usaha PKL tanpa agunan dengan sistem pemdampingan (grameen bank).

“Jika hanya kebijakan HGB maka tidak akan berjalan efektif karena tanpa payung hukum Perda PKL akan sulit dilaksanakan di lapangan. Bahkan dapat menimbulkan persolaan baru, bisa menjadi trigger terjadinya konflik di antara sesama PKL. Hal ini mengingat kapasitas HGB PKL yang disediakan pemerintah jumlahnya sangat terbatas tidak sesuai atau jauh dari jumlah PKL yang ada,” pungkasnya.

(am/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular