Friday, March 29, 2024
HomePolitikaDaerahAKAR Jember Desak Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

AKAR Jember Desak Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

Aliansi para wartawan yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Forum Wartawan Lintas Media Jember dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember melakukan aksi bersama mendukung dan mendesak penuntasan sejumlah isu khususnya adalah penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jember, Jumat (27/9/2019). (foto: istimewa).

 

JEMBER – Aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah disambut aksi represi aparat kepolisian. Beragam kekerasan dilakukan untuk menghalau dan memukul mundur para aktivis yang menyuarakan beragam tuntutan. Rupanya, sikap represi polisi tak berhenti pada demonstran saja, tapi juga menyasar jurnalis yang sedang bekerja. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah perwakilan forum wartawan yang tergabung dalam Aksi untuk Keselamatan Wartawan (AKAR) Jember, Jumat (27/9/2019).

AKAR Jember memaparkan bahwa aparat tak hanya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik, tapi juga merampas bahkan melakukan kekerasan. Sejumlah jurnalis di berbagai daerah dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut.

Laporan sementara yang diterima pihak AKAR Jember, ada tiga daerah yang terjadi kekerasan dan menimpa jurnalis. Di antaranya, di Jakarta, Makassar, dan Jayapura.

“Korban yang tercatat ada 10 jurnalis dari 10 media berbeda. Bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam,” ujar Mahfudz Sunardjie selaku Koordinator Aksi.

Menurut Mahfudz, para korban jurnalis tersebut ada yang diintimidasi, dirampas alat kerja, hingga mendapat kekerasan fisik.

“Bahkan, jurnalis pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono ditangkap dan disangka menyebarkan kebencian. Dhandy dijerat pasal karet UU ITE. Ananda Badudu, penggalang dana untuk membantu mahasiswa yang menggelar aksi di Jakarta juga ditangkap polisi. Tindakan ini sudah jelas melanggar hak berekpresi dan menyampaikan pendapat warga yang dijamin undang-undang. Pemerintah terkesan antikritik, sehingga menggunakan alat negara untuk membungkam warganya,” imbuhnya.

Menurut Mahfudz, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa terhadap jurnalis merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 dimana disebutkan bahwa ,”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta”.

Padahal, menurut Mahfudz setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.

Menyikapi kekerasan terhadap jurnalis ini, AKAR Jember menyatakan sikap:

1. Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi di berbagai daerah.

2. Mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk represi yang mengancam kerja jurnalis, serta mendukung kebebasan berpendapat dan berkespresi yang dilakukan masyarakat.

3. Menuntut kepolisian menghukum anggotanya yang terlibat kekerasan kepada jurnalis. Dan penanganan kasusnya dibuka untuk publik.

4. Menuntut kepolisian melucuti senjata para anggotanya yang bertugas menghalau massa. Dan menghentikan semua upaya sweeping kepada peserta aksi maupun jurnalis yang sedang bertugas.

5. Menuntut kepolisian membebaskan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu dari sangkaan pasal karet UU ITE.

6. Menuntut kepolisian menghentikan penangkapan-penangkapan aktivis yang melakukan kritik dan menyuarakan kepentingan publik.

7. Tuntaskan reformasi di tubuh Polri.

8. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat sedang meliput. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.

9. Mengimbau perusahaan media untuk memberikan alat pelindung diri kepada jurnalis mereka yang meliput aksi massa yang berpotensi terjadi kericuhan.

10. Mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK di berbagai daerah.

Untuk diketahui, AKAR Jember merupakan aksi solidaritas para jurnalis di Jember menyikapi kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang pekan ini. AKAR Jember beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular