Firmansyah S.H, tim pengacara Iskandar Halim di depan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Sabtu (2/10/2021). Waktu itu, dia mengurus keperluan kliennya Iskandar Halim. Saat ini keputusan PN Pekanbaru bernomor 165/Pdt.G/2021/PN Pbr ditolaknya dan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (foto: istimewa)