Saturday, April 20, 2024
HomeHukumAhli Waris Kapiten Sembiring Desak Usut Dugaan Penyimpangan Penyidik Polres Tanah Karo

Ahli Waris Kapiten Sembiring Desak Usut Dugaan Penyimpangan Penyidik Polres Tanah Karo

Tanah Karo
 ilustrasi. (foto: istimewa)

 

 

JAKARTA – Rencana Polres Tanah Karo, Sumatera Utara menghentikan penyidikan perkara dugaan pemalsuan akta autentik yang merugikan ahli waris Kapiten Sembiring Meliala dipertanyakan oleh kuasa hukum ahli waris. Pasalnya, rencana penghentian penyidikan terhadap laporan polisi yang dibuat oleh Milala Sembiring Meliala dan Susanna Br. Sembiring Meliala mewakili ahli waris dari almarhum Kapiten Sembiring Meliala pada 21 Maret 2019 itu sarat dugaan kolusi, suap dan rekayasa oleh oknum penyidik dan oknum ahli waris terduga otak pemalsuan akta autentik berupa akte wasiat.

“Laporan Polisi dibuat pertama kali oleh Milala dan Susanna Sembiring Meliala pada tanggal 21 Maret 2019. Telah terbit Surat Perintah Penyelidikan atas laporan polisi tersebut No. Sp.Lidik/210/III/2019 oleh Polres Tanah Karo pada tanggal 25 Maret 2019. Satu setengah tahun kemudian tepatnya pada 11 November 2020 telah terbit Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/258/XI/2020. Kok mendadak penyidikan mau dihentikan? Kenapa merujuk pada laporan polisi No. LP/829/XI/2020 tanggal 11 Nopember 2020?” ujar Rahmat S. Alam SH, advokat kuasa hukum ahli waris Kapiten Sembiring Meliala yang menjadi korban pemalsuan akta dan penggelapan harta warisan/harta kepada media di depan Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Senin (12/7) siang lalu.

Kronologis Kasus

Rahmat kemudian memaparkan bagaimana penanganan perkara dugaan pemalsuan akta autentik yang diduga dilakukan oleh Jantoni Tarigan (oknum notaris di Kabanjahe, Tanah Karo Sumatera Utara), Makmur Sentosa Sembiring Meliala, Rehulina Beru Sembiring Meliala dan kawan-kawan, dengan maksud menggunakan akta wasiat palsu untuk menguasai atau menggelapkan harta peninggalan/warisan almarhum Kapiten Sembiring Meliala bernilai ratusan milyar rupiah.

Sekitar akhir Tahun 2018 ahli waris dari Kapiten Sembiring Meliala yang meninggal dunia pada tahun 2012 dikejutkan oleh terungkapnya perbuatan Rehulina Br. Sembiring Meliala yang melakukan perubahan nama kepemilikan pada sertifikat tanah hak milik No. 16 atas nama Kapiten Sembiring Meliala.

Sertfikat hak milik atas sebidang tanah No. 16 yang terletak di Lau Gemba, Kabanjahe, Tanah Karo itu di atasnya berdiri Toko Mas Milala yang merupakan harta peninggalan Kapiten Sembiring Meliala dan merupakan hak seluruh ahli waris. Rehuna secara diam-diam pada 15 Februari 2013 ternyata telah mengubah nama tercantum di sertifikat tanah menjadi nama Rehulina sendiri dan nama ketiga anaknya masing-masing Siska Monita Beru Tarigan, Ricky Mona Aritha Tarigan dan Hera Barbara Tarigan.

Kemarahan ahli waris lain semakin memuncak saat diketahui bahwa harta peninggalan berupa simpanan modal usaha dalam bentuk emas batangan dan emas perhiasan sebanyak puluhan kilogram bernilai puluhan miliar rupiah juga digelapkan oleh Rehulina, dengan menggunakan Akta Wasiat No. 1 tanggal 1 November 2004 yang dibuat Kapiten Sembiring Meliala di hadapan notaris Jantoni Tarigan SH sebagai dasarnya. Munculnya tiba-tiba sebuah akta yang diklaim Rehulina sebagai wasiat ayah kandung mereka adalah sungguh tidak masuk akal. Akta wasiat itu tidak pernah ada sebelumnya, tidak pernah diketahui oleh seluruh ahli waris Kapiten Sembiring Meliala yang berjumlah 14 orang itu.

Karena nyata-nyata ada akta wasiat palsu yang kemudian digunakan oleh Rehulina Br. Sembiring Meliala untuk menguasai dan memiliki harta peninggalan yang merupakan harta bersama, para ahli waris yang dirugikan melaporkan dugaaan pidana pemalsuan akta autentik dan penggelapan itu kepada Polres Tanah Karo pada tanggal 21 Maret 2019.

Sebagai terlapor adalah oknum notaris di Kabanjahe bernama Jantoni Tarigan SH dan kawan-kawan, yang dilaporkan oleh Milala Sembiring Meliala dan Susanna Beru Sembiring Meliala mewakili ahli waris. Tidak hanya kepada Polres Tanah Karo, Jantoni Tarigan juga dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris Sumatera Utara (MPN–Sumut) Hasilnya, pada tanggal 10 Mei 2019 Jantoni Tarigan dinyatakan bersalah berdasarkan  Putusan MPN Sumut No. 04/MPWN.Provinsi Sumatera Utara/V/2019.

Pada amar putusan MPN Sumut dinyatakan Jantoni Tarigan bersalah karena terbukti melakukan penerbitan akta wasiat palsu atau memalsukan akta autentik.

Dalam pembelaannya, notaris Jantoni Tarigan tidak mau disalahkan seorang diri. Akta wasiat palsu itu dibuat untuk dipergunakan oleh orang lain dalam hal ini adalah Rehulina Br. Tarigan yang bermaksud menguasai warisan Kapiten Sembiring Meliala berupa simpanan modal usaha berbentuk emas batangan dan emas perhiasan seluruhnya berjumlah ratusan kilogram, dengan nilai ratusan milyar rupiah. Belum termasuk simpaman modal usaha dalam bentuk berlian dan logam atau batu permata lainnya.

“Ahli waris menghormati putusan majelis pengawas notaris yang memutus secara adil, objektif dan cepat atas laporan pengaduan korban. Namun, tidak demikian  di Polres Tanah Karo yang sejak 21 Maret 2019 sudah menerima laporan pengaduan dari korban. Perkara yang sebenarnya mudah dibuktikan, dibuat sedemikian rupa menjadi perkara yang seolah-olah rumit dan sulit, bahkan  direkayasa oleh oknum tertentu agar dapat dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti.  Ada apa ini?” tanya Raden advokat tim kuasa hukum ahli waris mengungkap keheranannya.

Menurut Raden, berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, untuk perkara dugaan pemalsuan seperti ini biasanya dapat diselesaikan penyidik dalam waktu kurang dari enam bulan.

“Perkara pemalsuan atau sejenisnya adalah perkara yang tergolong mudah dituntaskan. Jika penyidik Polres Tanah Karo tidak mampu menuntaskannya setelah menangani perkara selama lebih dua tahun, pasti ada yang salah dengan oknum penyidiknya,” timbuh Raden.

Permasalahan harta warisan Kapiten Sembiring Meliala ternyata tidak hanya berkutat di seputar pemalsuan akta wasiat dan penggelapan harta peninggalan ratusan milyar rupiah, tetapi belakangan merambah ke ranah pidana berat.

“Benar, Bapak Milala Sembiring Meliala telah meninggal dunia pada 26 Januari 2021 lalu atau kurang dari dua bulan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/258/XI/2020 oleh Polres Tanah Karo atas perkara pemalsuan akta autentik. Kematian beliau tidak wajar, banyak pihak menduga korban sengaja dibunuh oleh oknum-oknum yang merasa terancam masuk penjara akibat kegigihan Milala mendesak Polres Tanah Karo menuntaskan laporan polisi tanggal 21 Maret 2019,” sambung Rahmat S Alam, menjelaskan latar belakang kematian Milala Sembiring yang tidak terungkap sampai sekarang.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan pelaku RSM, JT dan MSSM sebagai terduga otak intelektual kejahatan ini. Perlu diketahui MSSM terduga dalang kejahatan ini adalah oknum salah satu ahli waris dari Kapiten Sembiring Meliala,” ungkap Raden sembari menunjukkan bukti laporan polisi dan laporan pengaduan mereka kepada Mabes Polri. Dari dokumen yang disebarkan kuasa hukum ahli waris,  terindikasi perkara pemalsuan akta autentik bermodus penerbitan Akta Wasiat No. 1 yang telah terbukti palsu, akan melebar dan berkembang dengan pidana penggelapan, pencucian uang dan pembunuhan berencana.

Advokat yang juga aktivis senior itu mengungkapkan, mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan peraturan Kapolri oleh oknum penyidik Polres Tanah Karo kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim dan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Selain itu, pada hari Senin kemarin (12/7) atas dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh pelaku MSSM dan RSM yang merugikan ahli waris ratusan milyar rupiah juga telah dilaporkan kepada Dit Tipidum Bareskrim Polri.

“Kami yakin penyidik Bareskrim Polri bertindak profesional dan cepat dalam menuntaskan perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang yang telah kami laporkan. Di samping cepat dituntaskan, kami juga berharap misteri kematian Milala Sembiring Meliala dapat segera terungkap dan pelakunya diseret ke pengadilan,” pungkas Raden.

(aah/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular