Friday, March 29, 2024
HomePolitikaDaerahAda SPK Palsu Beredar, Aktivis: Kok Gubernur Anies Diam Saja?

Ada SPK Palsu Beredar, Aktivis: Kok Gubernur Anies Diam Saja?

Aktivis Lingkar Jakarta, Ervan Purwanto saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

JAKARTA – Dalam sepekan ini, ramai pemberitaan mengenai beredarnya surat perintah kerja (SPK) yang mengatasnamakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, yang berisikan keterangan perihal undangan kordinasi SPK pengadaan paket sembako bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI.

Bahkan di dalam surat tersebut dengan gamblang menyebut nama sebuah perusahaan yang disinyalir sebagai PT yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana pengadaan paket bansos tersebut.

Kepala BPPBJ DKI Jakarta pun langsung memberi klarifikasi, bahwasanya surat tersebut adalah palsu.

Masih menurut informasi dari kepala BPPBJ DKI Jakarta yang dimuat media, bahwa selama pandemi covid-19, berdasarkan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, tidak melalui lembaga atau instansinya, melainkan langsung oleh pengguna anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak melalui proses tender.

Menurut Aktivis Lingkar Jakarta Ervan Purwanto, pada dasarnya kejadian tersebut bisa teratasi apabila Pemprov DKI memiliki payung hukum yang jelas dan kuat.

“Sejauh ini, Pemprov DKI tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas dalam pedoman pelaksanaan proses penanganan bencana baik alam maupun non-alam seperti dalam pelaksanaan penanganan covid-19 saat ini,” ujar Ervan Purwanto kepada cakrawarta.com, Jumat (25/9/2020) siang.

Ervan menambahkan bahwa penanganan Covid-19 tidak bisa hanya melalui peraturan Gubernur (Pergub) saja, namun harus diperkuat melalui Perda dan harus sesuai dengan regulasi utamanya dan saling berkaitan serta menguatkan.

Menurutnya, dalam pembahasan isi materi Perda nanti diharapkan bisa memenuhi seluruh unsur pedoman penanganan covid-19 secara utuh. Sehingga tidak hanya berisi perihal seperti yang tercantum dalam Pergub PSBB dan hanya menekankan pada bagaimana memperkuat aturan dalam penegakan sanksi bagi pelanggar protokol covid-19 saja. Diharapkan di Perda tersebut, ada poin mengenai mekanisme pengadaan dan pendistribusian Bansos.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah memberikan arahan dan kewenangan kepada Pemda dengan menerbitkan beberapa regulasi sebagai pedoman bagi Pemda dan instansi lainnya dalam penanganan covid-19. Adapun regulasi tersebut adalah UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid–19 ) Dan/Atau Dalam Rangka MenghadapI Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Satabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang–Undang yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020 lalu. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 (31/3/2020); Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 (20/3/2020); Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020.

Menurut Ervan, dengan regulasi tersebutdiharapkan pemerintah daerah dapat bekerja dengan maksimal dan optimal dalam penanganan covid-19.

Bahkan Ervan menyebutkan, dalam hal teknis, Mendagri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020 pada tanggal 2 April 2020 Tentang Pencegahan Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.

“Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Instruksi Mendagri ini juga memberikan format laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 dan format laporan belanja tidak terduga dalam APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19,” jelas Ervan.

Sementara itu, Ervan juga menjelaskan juga bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri mengeluarkan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 guna mengingatkan Pemda agar dalam seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) menghindari setidaknya 8 (delapan) perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yakni:

a. Melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa;

b. Memperoleh kickback dari penyedia;

c. Mengandung unsur penyuapan;

d. Mengandung unsur gratifikasi;

f. Mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan;

g. Mengandung unsur kecurangan dan atau mal-administrasi;

h. Berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat; dan

i. Membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kedelapan poin tersebut, tidak boleh dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah, meskipun dalam kondisi darurat, yang membutuhkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas penanganan Covid-19,” kata Ervan.

Oleh sebab itu, Ervan menilai perihal beredarnya surat SPK mengenai penunjukan salah satu perusahaan dalam hal pengadaan paket sembako bansos Pemprov DKI Jakarta harus diusut tuntas, apalagi nama PT. MARSELA CAHAYA PERMATA sebagai perusahaan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan tersebut.

“Harus dicari kebenarannya, ada atau tidaknya PT tersebut dan benar mendapat penunjukan pengadaan atau tidak serta kelayakan dari PT tersebut tentunya. Semua harus terang benderang, siapa yang membuat dan menyebarkan surat tersebut. Apabila itu palsu dan apa motif si pelaku hingga berani melakukan tindakan tersebut. Anies selaku juga jangan hanya diam. Bergerak. Perintahkan timnya agar melaporkan,” pintanya.

Menurutnya, semua harus diungkap agar tidak menjadi fitnah dan bola liar yang berkelanjutan tanpa ada kejelasannya.

“Betul. semua harus jelas. Apalagi KPK dengan tegas mengatakan, akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati sebagaimana tertuang dalam pada Pasal 2 Ayat 2 Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terjadi penyelewengan pengunaan dana penanganan Covid-19 serta bansos. Kami berharap Anies Baswedan berkenan bersuara dan tidak tinggal diam,” desak Ervan mengakhiri keterangannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular