Thursday, April 25, 2024
HomeEkonomikaEnergiAda Apa Dengan Sudirman Said?

Ada Apa Dengan Sudirman Said?

6281212054061

Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Men ESDM) Sudirman Said (SS) yang penuh emosional hari ini terhadap Menko Maritim Rizal Ramli (RR) menunjukkan beberapa keanehan. Menurut hemat saya patut diduga hal tersebut diakibatkan kepanikan SS atas beredarnya dokumen konsultasi perusahaan Tridaya Advisory terhadap Inpex Shell dalam kasus Blok Masela.

Saya teringat pada falsafah telunjuk jari dimana “semua ucapan itu seperti satu telunjuknya menunjuk orang dan seketika 4 jarinya menunjuk dirinya sendiri.” Begitulah saya menggambarkan kepanikan SS ini. Artinya apa?

Artinya semua tuduhan itu sesungguhnya lebih tepat dialamatkan ke SS sendiri. Mari kita beberkan beberapa fakta. Terkait rencana revisi UU Minerba yang salah satunya akan diperbolehkan ekspor mineral mentah, itu sama saja SS mengajari pengusaha untuk tidak taat terhadap UU dan Peraturan yang berlaku. Mengapa? Karena di Indonesia semua itu mudah diubah-ubah sesuai kemauan pengusaha yang kuat dan mempunyai akses ke penguasa di eksekutif dan legislatif. Makanya negara kita susah majunya dan kalah jauh dari Singapura yang tidak punya sumber daya alam tetapi mereka bisa mengontrol harga komoditi migas dan lainnya milik kita. Aneh bin ajaib memang.

Adalah diluar nalar akal sehat kita seperti wacana rencana merevisi UU Minerba. Pada saat harga komoditas tambang murah kenapa malah mau dibuka kran ekspor mineral mentah, padahal saat ini dari 88 perusahaan yang serius membangun smelter, sudah lebih separuhnya dengan progress di atas 70% dan bahkan ada yangg sudah 100%. Sebagian besar sudah di atas 30% , kecuali yang tidak bertikad baik seperti PT Freeport Indonesia dan Newmont yang masih mencapai 11, 5 % (dokumen AMDAL saja).

Jadi wacana membuka ekpsort mineral mentah oleh SS diduga hanya kepentingan asing dengan menggunakan elit-elit menekan petugas partai yang bisa mengendalikan SS. Tindakan ini jelas-jelas pengkhianatan terhadap UUD 1945 pasal 33. Dugaan saya bahwa ini bukan permufakatan jahat lagi tetapi merupakan perbuatan jahat terhadap konstitusi.

Mari kita ambil contoh pada kasus “Papa Minta Saham” misalnya. Ternyata tidak signifikan dengan fakta yang ada. Pada pelaporan kasus tersebut ke MKD DPR RI pada November 2015, ternyata sebelumnya SS sudah mengeluarkan surat tertanggal 7 Oktober 2015 ke PT Freeport Indonesia untuk jaminan beroperasi. Surat itu ditengarai memberikan kepastian perpanjangan kontrak operasi produksi pasca tahun 2021 dengan akan mengubah Peraturan dan Perundang Udangan.

SS juga telah memberikan surat rekomendasi ekspor konsentrat akhir Oktober 2015 yang digadang-gadang temanya adalah untuk menjamin kepastian investasi oleh PT Freeport Indonesia sebesar USD 18 miliar untuk tambang bawah tanah. Ternyata tambang bawah tanah tersebut sudah dikerjakan oleh PT Freeport Indonesia sejak tahun 2008 dan produksi pertamanya dimulai September 2015. Bahkan belakangan terungkap bahwa PT Freeport Indonesia sudah 3 tahun tidak menyetorkan deviden ke Pemerintah. Namun demikian, pelanggaran terhadap UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tetap saja berlangsung.

Akan tetapi untuk membenarkan tindakannya, Kementerian ESDM pada 12 Febuari 2016 telah memberikan lagi izin rekomendasi ekspor konsetrat 1 juta mtn tanpa kewajiban melunasi jaminan keseriusan membangun smelter sebesar USD 400 juta. Hal itu disinyalir karena sudah ada yang disetorkan pada 2014 sebesar USD 115 juta dan USD 30 juta. Alasan yang dilempar ke publik juga terkesan logis dan realistis dimana PT Freeport Indonesia sedang mengalami kesulitan cashflow dan harga komoditi tambang tengah hancur tetapi kegiatan perekomian harus tetap berjalan. Maka tema yang awalnya mengenai rencana investasi USD 18 miliar diubah menjadi “semua penambang mengalami kesulitan cashflow untuk membangun smelter” dengan alasan harga komoditas tambang sedang hancur.

Kebijakan ini jelas dan nyata menghancurkan program hilirisasi di sektor tambang yang sudah dicanangkan sejak UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan. Karena tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi investor yang beritikad baik dan patuh terhadap peraturan perundang-udangan dalam membangun smelter, mungkin kebijakan paling aneh di dunia ini hanya ada di negara kita.

Menjadi sangat wajar kalau Dirjen Industri Logam, Mesin dan Alat Transportasi serta Elektronika Kementerian Perindustrian pada 26 Februari 2016 menyatakan keberatan atas rencana Menteri ESDM dengan DPR yang akan merevisi UU Minerba agar bisa mineral mentah dieksport. Argumennya jelas, karena bisa merusak program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dan efek ganda dari proses industrialisasi pemurnian mineral di dalam negeri.

Sehingga menjadi tanda tanya besar, bagaimana kita ingin mengundang banyak investor untuk melakukan investasi di bidang smelter kalau kepastian hukumnya tidak ada. Sama saja kita menggorok investor yang beriktikad baik untuk membela investor yang beritikad buruk.

YUSRI USMAN

Pengamat Energi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular