Saturday, April 20, 2024
HomePolitikaNasionalYusril: Presidential Threshold Itu Inkonstitusional!

Yusril: Presidential Threshold Itu Inkonstitusional!

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. (foto: isitimewa)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. (foto: isitimewa)

JAKARTA – Selasa (3/10/2017) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang menguji Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25%. Sidang MK kali ini untuk pemohon Partai Bulan Bintang (PBB), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Partai Pekerja Indonesia (PSI) dan beberapa pemohon perorangan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim MK Prof. Aswanto itu, Yusril Ihza Mahendra yang mewakili PBB menegaskan bahwa partainya mempunyai legal standing untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu. Sebab, menurut Yusril sebagai partai peserta pemilu, PBB memiliki hak untuk mengusung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur Pasal 6A UUD 1945. Namun hak konstitusional itu dipasung oleh Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan adanya presidential threshold.

“Norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 6A ayat 2, Pasal 22E ayat 1,2,3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” ujar Yusril di hadapan Majelis Hakim MK.

Dalam kesempatan tersebut, pakar hukum tata negara itu juga membentangkan argumentasi filsafat hukum untuk merontokkan ketentuan presidential threshold.

Ketua sidang Prof. Aswanto mengatakan rumusan permohonan PBB telah cukup baik. Ia menyerahkan kepada pihak PBB dalam hal ini Yusril sebagai pihak yang mewakili apakah masih merasa perlu melakukan perbaikan.

Sementara itu, Perludem yang juga meminta agar presidential threshold dihapuskan, menginginkan agar Pilpres terbuka bagi semua partai peserta pemilu. Sedangkan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chaidar Gumay, yang menjadi pemohon perorangan juga menginginkan presidential threshold dihapuskan dalam pemilu serentak. Gumay mengkritik penggunaan hasil Pemilu 2014 digunakan sebagai dasar penentuan presidential threshold dalam Pilpres 2019 mendatang.

Usai sidang, Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum PBB mengatakan, pihaknya sengaja menguji Pasal 222 UU Pemilu agar setiap partai peserta pemilu bisa mengajukan capres sendiri-sendiri atau bergabung dengan partai lain tanpa terikat threshold.

“Makin banyak calon makin baik, karena rakyat punya banyak pilihan,” imbuhnya.

Yusril juga menegaskan jika tidak dihapuskan maka rakyat pemilih dalam Pilpres 2019 tidak memiliki kesempatan memilih kandidat alternatif yang memungkinkan di luar nama-nama yang selama ini digadang-gadang akan maju seperti petahana Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun lawan Jokowi di Pilpres 2014 lalu yaitu Prabowo Subianto.

“Masa yang bisa maju hanya Jokowi dan Prabowo saja. Beri dong kesempatan kepada calon potensial lain,” tandas Yusril mengakhiri keterangannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular