Friday, March 29, 2024
HomeHukumYusril: Bareskrim Polri Tidak Boleh Tebang Pilih Dalam Terapkan Hukum

Yusril: Bareskrim Polri Tidak Boleh Tebang Pilih Dalam Terapkan Hukum

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. (foto: istimewa)
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. (foto: istimewa)

JAKARTA – Laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dan ditolak oleh pihak Bareskrim Mabes Polri mendapatkan respon sejumlah pihak. Salah satunya dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril justru menilai Bareskrim Mabes Polri berkewajiban menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Ahok.

“Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali,” ujar Yusril dalam keterangan persnya, Jumat (7/10/2016).

Yusril menambahkan bahwa setiap orang yang datang melapor kepada pihak berwajib haruslah dituangkan dalam bentuk berita acara laporan berisi di antaranya identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus delicti (lokasi tempat kejadian perbuatan pidana) dan tempus delicti (waktu kejadian tindak pidana), serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yag dilaporkan tersebut.

Laporan yang ada kemudian, lanjut Yusril, harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Tujuannya, menurut Yusril guna memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan itu memenuhi unsur tindak pidana atau tidak sehingga nantinya penyelidik bisa meminta keterangan ahli.

“Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada “fatwa MUI” baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor,” tegasnya.

Bagi Yusril, walau dirinya tak lagi berlaga di gelanggang politik Pilgub DKI 2017 mendatang tetapi ia menyatakan memiliki tanggung jawab moril guna memberitahukan semua pihak tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku.

“Karena itu, saya mendesak Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat,” tutup Yusril mengakhiri pernyataannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular