Tuesday, March 19, 2024
HomeEkonomikaYLKI: Smoking Room di Bus AKAP Langgar UU Kesehatan

YLKI: Smoking Room di Bus AKAP Langgar UU Kesehatan

ilustrasi. (foto: istimewa)

JAKARTA – Keberadaan ruang merokok (smoking room) dalam bus AKAP yaitu yang ada di Bus Damri dan Bus Trans Jawa dinilai mengganggu aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang secara keseluruhan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada pers dalam keterangannya, Sabtu (23/2/2019).

“Sebagai pengguna angkutan umum, khususnya bus umum AKAP, konsumen berhak mendapat keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum,” ujar Tulus Abadi.

Tulus menambahkan bahwa keberadaan smoking area dalam bus umum dinilai tidak sesuai regulasi yang ada yaitu melanggar pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.

Sementara menurut Tulus yang diperbolehkan menyediakan ruangan merokok adalah tempat umum dan tempat kerja seperti bandara, terminal bus ataupun stasiun kereta api.

“Itu pun dengan persyaratan yang ketat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihak YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan untuk melarang atau membatalkan smoking room di semua bus AKAP.

“Patuhilah regulasi! Contohlah PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya baik kereta jarak pendek, atau jarak jauh,” tegasnya.

(bm/bti)

Previous article
Next article
RELATED ARTICLES

Most Popular