Thursday, March 28, 2024
HomeEkonomikaYLKI: Plastik Berbayar Itu Rasional

YLKI: Plastik Berbayar Itu Rasional

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

JAKARTA – Mulai Minggu (21/2/2016) hari ini, secara resmi pemerintah menerapkan kebijakan plastik berbayar di sektor retailer modern. Sesuai kebijakan tersebut konsumen saat berbelanja di retailer modern akan dikenakan biaya minimal Rp 200 per bungkus plastik. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung kebijakan dimaksud.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan dalam upaya menjaga dan mengurangi tingkat kerusakan lingkungan yang lebih parah, penerapan plastik berbayar bisa dipahami dan merupakan hal yang rasional.

“Apalagi mengingat konsumsi bungkus plastik di Indonesia tergolong sangat rakus, yakni 9,8 miliar bungkus plastik per tahunnya, alias nomor dua di dunia setelah China,” ujar Tulus dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (21/2/2016).

Tulus menambahkan, dengan mengenakan kebijakan plastik berbayar diharapkan ada perubahan perilaku konsumen saat berbelanja di retailer modern. Tulus memberikan contoh misalnya perilaku untuk membawa bungkus atau wadah sendiri saat berbelanja atau tidak meminta bungkus plastik secara berlebihan.

“Dengan adanya kebijakan tersebut konsumsi bungkus plastik bisa berkurang. Di negara-negara Eropa hal semacam ini hal yang biasa dan bisa menekan konsumsi plastik hingga 70%,” imbuhnya.

Namun demikian, menurut Tulus nominal Rp 200 per bungkus belum akan memberikan dorongan bagi konsumen untuk tidak menggunakan kantong plastik. Karenanya, pihaknya mengharapkan kebijakan plastik berbayar ini harus dievaluasi secara rutin per tiga bulan, sehingga benar-benar bisa menjadi disinsentif bagi konsumen.

“Tetapi dengan tetap memperhatikan aspek daya beli konsumen tentunya,” kata Tulus.

Di sisi lain, YLKI meminta pemerintah harus juga adil dan bersikap balance. Pihak produsen juga harus diberikan disinsentif agar tidak rakus dengan konsumsi plastik saat berproduksi. Tulus menegaskan produsen harus diwajibkan menarik dan mengumpulkan bekas kemasan plastik di pasaran yang jelas-jelas merusak lingkungan.

“Produsen juga wajib membuat kemasan dan bungkus plastik yang mudah diurai oleh lingkungan (degradable) dan bisa digunakan ulang (reuse),” pungkasnya.

(ta/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular