Saturday, April 20, 2024
HomeEkonomikaYLKI Desak KPI Larang Iklan Rokok Selama Ramadhan

YLKI Desak KPI Larang Iklan Rokok Selama Ramadhan

salah satu bagian iklan rokok dari sebuah merk ternama yang ditayangkan pada 2012 edisi seorang mahasiswa yang menumpang membaca buku.
salah satu bagian iklan rokok dari sebuah merk ternama yang ditayangkan pada Ramadhan menjelang lebaran di tahun 2012 tentang seorang mahasiswa yang menumpang membaca buku. Iklan rokok rutin tiap Ramadhan dan lebaran mengeluarkan iklan inspiratif sebagai kedok beriklan di media khususnya televisi (TV).

JAKARTA – Memasuki akhir Mei 2017 terdapat dua momen penting yakni puasa Ramadlan yang diperkirakan akan dimulai pada 27 Mei dan Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia yang rutin diperingati pada 31 Mei. Terkait hal tersebut,Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didesak untuk mengeluarkan larangan iklan rokok di televisi selama bulan Ramadlan. Demikian disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi kepada awak media, Selasa (16/5/2017).

Tulus beralasan bahwa di seluruh dunia saat ini iklan, promosi dan sponsor iklan rokok di semua lini media sudah dilarang total. Aktivis anti tembakau ini menambahkan bahwa di Eropa Barat saja iklan rokok telah dilarang sejak 1960. Sementara di Amerika Serikat iklan rokok telah dilarang sejak 1973. Hal tersebut diikuti oleh negara-negara penghasil tembakau (rokok) terbesar di dunia seperti China, India, Brasil, Bangladesh, Jepang. Kebijakan tersebut dilakukan setelah masing-masing negara itu telah meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

“Di Israel saja iklan rokok dilarang. Hanya di Indonesia, iklan atau promosi rokok masih menjamur di semua lini media. Saat ini, Indonesia satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan rokok di televisi,” ujar Tulus Abadi.

Desakan untuk melarang iklan rokok selama Ramadhan menurut Tulus dikarenakan banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur.

“Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat. Pengaturan itu dengan asumsi agar iklan rokok tidak dilihat oleh anak-anak, karena sudah pada tidur. Namun, karena harus bangun pada saat makan sahur, mereka akhirnya terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur itu. Bahkan produsen rokok segaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis!” imbuhnya.

Selain itu, YLKI juga masih mendapati pihak industri rokok juga melakukan iklan atau promosi terselubung pada momen prime time seperti menjelang buka puasa dengan dalih iklan korporat, bukan iklan produk.

“Ini jelas bentuk pengelabuhan pada publik. Sebab nama perusahaan rokok di Indonesia sama dengan nama merek produknya,” tegas Tulus.

Yang lebih miris menurut Tulus adalah tindakan mengiklankan iklan rokok dengan menjadi sponsor acara keagamaan di televisi yang jelas-jelas merupakan sebuah tindakan yang tidak etis.

“Sudah terbukti merokok bukan tindakan positif, bahkan sebagian diharamkan, tetapi malah mensponsori program di bulan suci. YLKI meminta para ustadz–yang menjadi pengasuh acara di televisi saat Ramadlan, untuk menolak jika acara tersebut disponsori rokok, baik secara terang-terangan atau terselubung,” desak Tulus.

Sebagai informasi, FCTC adalah traktat internasional pertama yang dibahas dalam forum WHO (World Health Organization). FCTC sendiri bertujuan untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok. Produk tembakau ini sudah terbukti menyebabkan berbagai penyakit berbahaya yang berakhir kematian, membuat kecanduan, dan pendapatan warga miskin dihabiskan untuk belanja rokok dan sampai saat Indonesia belum juga meratifikasi FCTC padahal sudah ada 183 negara yang telah meratifikasinya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular