Friday, April 19, 2024
HomePolitikaDaerahWalau Kasus Melandai Anies Lanjutkan PSBB Transisi, REKAN Indonesia: Terima Kasih Warga...

Walau Kasus Melandai Anies Lanjutkan PSBB Transisi, REKAN Indonesia: Terima Kasih Warga DKI, Teruslah Disiplin!

pengurus REKAN Indonesia berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta terkait perkembangan Covid-19 di DKI, beberapa saat lalu. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Gubernur DKI, Anies Baswedan telah memutuskan akan memberlakukan PSBB Transisi mulai 12 Oktober – 25 Oktober 2020. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi selama pelaksanaan emergency brake (PSBB Ketat Ke-2) yang berakhir 10 Oktober 2020 lalu.

Keputusan menerapkan PSBB Transisi berdasarkan data pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir. Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Meski secara keseluruhan menurun namun terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia DKI Jakarta, menyatakan menyambut positif upaya yang dilakukan oleh pemprov DKI.

“Dan sepatutnya kita ucapkan terima kasih kepada warga DKI yang sudah mematuhi PSBB ketat yang diterapkan oleh pemprov DKI selama ini hingga mampu melandaikan angka positif dan keterpakaian kamar isolasi di RS,” ujar Tian biasa dia dipanggil, Minggu (11/10/2020) sore.

Meski PSBB Transisi diterapkan, Tian meminta warga untuk tidak lengah dan tetap waspada terhadap peningkatan angka positif.

“Protokoler kesehatan jangan diabaikan dan tetap menerapkan 3M. Terutama hindari kumpul-kumpul agar memperkecil rantai penularan covid 19,” kata Tian.

Terkait dengan penambahan klaster rumah tangga, Tian tetap meminta pemprov DKI untuk tidak lagi menggunakan kriteria rumah layak atau tidak untuk isolasi mandiri. Isolasi mandiri harus di ruang isolasi mandiri yang disediakan oleh pemprov sehingga lebih terjaga kedisiplinannya dan perawatannya ketimbang isolasi mandiri di rumah meskipun rumahnya layak.

“Selama isolasi mandiri di rumah tidak ada yang dapat menjamin kedisiplinan warga yang melakukan isolasi dirumahnya,” pungkas Tian.

Oleh karena itu, menurut Tian, jika warga diisolasi di ruang isolasi yang disediakan pemprov DKI, maka tugas satgas dan kader kesehatan di RT/RW tinggal memastikan kedisiplinan warganya untuk tetap melaksanakan protokoler kesehatan dengan tetap melaksanakan 3M.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular