Wednesday, April 24, 2024
HomeHukumVice President KAI: Rencana Diskresi Jaksa Agung Untuk Rakyat Kecil Layak Diapresiasi!

Vice President KAI: Rencana Diskresi Jaksa Agung Untuk Rakyat Kecil Layak Diapresiasi!

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian memuji rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pemberian diskresi pada rakyat kecil yang lemah secara ekonomi dan pengetahuan hukum tatkala harus menghadapi kasus yang tak diketahuinya. (foto: istimewa).

JAKARTA – Terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan bagi rakyat kecil mendapatkan sambutan positif dan diapresiasi banyak pihak. Kebijakan Jaksa Agung ini dinilai sebuah langkah bijak dan responsif melihat berbagai fakta penegakkan hukum di lapangan terutama bagi rakyat kecil.

Salah satu pihak yang mengapresiasi tersebut adalah praktisi Hukum yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian. Dirinya mengungkapkan, langkah Jaksa Agung adalah angin segar bagi penegakkan hukum sekaligus penegakkan keadilan di Indonesia. Menurut Aldwin tak jarang para penegak hukum karena harus menjalankan yuridis formil, menghukum rakyat kecil yang memang karena hidupnya serba terbatas dan karena ketidaktahuannya melakukan pelanggaran hukum. Idealnya rakyat kecil seperti ini harus mendapat diskresi agar rasa keadilan terpenuhi.

“Apa yang dilakukan Pak Jaksa Agung (diskresi hukum bagi rakyat kecil, red.) mengembalikan roh dari penegakkan hukum yaitu keadilan. Jika kita bicara hukum, kita juga harus bicara keadilan. Keduanya merupakan bagian tidak dapat dipisahkan. Kebijakan Pak Jaksa Agung bagi saya adalah hadiah terindah bagi rakyat terutama mereka yang punya keterbatasan baik ekonomi maupun pengetahuan soal hukum,” ujar Aldwin Rahadian kepada cakrawarta.com, Hari ini, Kamis (20/2/2020) di Jakarta.

Lebih lanjut, menurut Aldwin jika melihat ke belakang dirinya masih menemukan banyak rakyat kecil yang akibat keterbatasan hidup dan keterbatasan pengetahuannya terhadap hukum harus diputus bersalah dan dipidana penjara. Misalnya saja yang dialami Didin (48) warga Kampung Rarahan, Kecamatan Cipanas yang sempat terancam hukuman 10 tahun penjara hanya gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango, Cianjur, Jawa Barat. Walau pada September 2017 Pengadilan Negeri Cianjur hanya menjatuhkan vonis hukuman dua bulan 21 hari serta denda Rp 100 ribu, tetapi jika ada diskresi hukum, setidaknya kasus seperti ini bisa diselesaikan lewat mediasi.

Terbaru adalah Samirin, kakek berusia 69 tahun yang mengambil sisa getah karet seharga Rp 17.000,- yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun penjara dua bulan empat hari. Dia dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara.

“Insha Allah jika diskresi Jaksa Agung ini nanti sudah resmi menjadi sebuah kebijakan, kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan mengutamakan rasa keadilan masyarakat. Jaksa Agung, hemat saya, tanpa banyak bicara telah mengimplementasikan dengan nyata nilai-nilai Pancasila. Karena sejatinya keadilan memang harus dikembalikan ke empunya yaitu rakyat banyak,” pungkas pengacara pemilik Law Firm Aldwin Rahadian & Partners ini.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular