Friday, March 29, 2024
HomeHukumUU Antiterorisme Disahkan, Aktivis Pergerakan 77-78 Akan Lakukan Judicial Review

UU Antiterorisme Disahkan, Aktivis Pergerakan 77-78 Akan Lakukan Judicial Review

Diskusi aktivis pergerakan 77-78 terkait disahkannya UU Antiterorisme, Jumat (25/5/2018) malam di Aula Harian Umum Pikiran Rakyat, Bandung, Jawa Barat.

BANDUNG – Disahkannya Undang-Undang (UU) Anti Terorisme oleh DPR dan Pemerintah. UU tersebut menggantikan UU Nomor 15 Tahun 2003. Namun, sejumlah aktivis yang menamakan dirinya sebagai Pergerakan 77-78 menilai bahwa ada beberapa kelemahan dalam UU yang terkesan terburu-buru disahkan itu.

“UU ini dibuat shortcut menjadi hukum yang kurang demokratis, kurang menghormati HAM sertai abai terhadap kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain tidak aspiratif,” ujar Syafril Sjofyan, perwakilan aktivis Pergerakan 77-78 kepada redaksi cakrawarta.com, Sabtu (26/5/2018) dini hari.

Menurut Syafril, pada kenyataannya dengan UU Anti Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 saja, aparat dengan cepat bisa mengatasi, memberangus bahkan yang diduga jaringannya bisa langsung ditangkap dan beberapa ditembak mati.

“Kami justru mengapresiasi kecepatan Polri dalam melakukan penindakan dalam sejumlah kasus selama ini,” imbuhnya.

Namun atas desakan Presiden Joko Widodo agar pengganti UU harus segera diselesaikan bahkan dengan anacaman akan dikeluarkan Perpu, maka DPR-RI segera melakukan pengesahan UU baru tentang UU Anti Terorisme pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Sebagai civil society,  Syafril menjelaskan bahwa aktivis Pergerakan Mahasiswa 77-78 bermaksud melakukan pengawalan terhadap penegakan sistem demokrasi di Indonesia. Hasil Diskusi yang dipaparkan oleh Syafril Sjofyan, mencatat terdapat 11 poin krusial pada UU Anti Terorisme yang baru:

  1. Tidak jelasnya definisi terhadap ancaman dan tindakan serta cara menggunakan alat dalam teror
  2. Soal penyadapan
  3. Check kosong keterlibatan TNI
  4. Masa penahanan yang terduga panjang dan berlebihan
  5. Teror negara terhadap individu dengan hukuman mati
  6. Penangkapan sebelum melakukan perbuatan
  7. Laporan intelijen menjadi alat bukti
  8. Kelembagaan dan dikhawatirkan akan ada OTB pada tingkat pelaksanaan
  9. Partisipasi keterlibatan publik tidak clear
  10. Pendanaan asing
  11. Tidak adanya pengadilan ad hoc dengan hakim khusus karena kegiatan terorisme tidaklah sederhana, pengadilan bisa sesat jika tidak memahaminya.

Menurut Syafril, masih banyak catatan penting dari kalangan akademisi yang hadir dan diundang oleh Aktivis Pergerakan 77-78 namun UU sudah disahkan secara terburu-buru. Namun, pada intinya pembicara dan peserta diskusi sepakat bahwa UU Anti Terorisme yang baru saja disahkan tersebut melanggar konsitusi dan berefek terhadap demokrasi.

Hal yang sangat dikhawatirkan adalah tidak boleh latihan militer. Padahal menurut Syafril, latihan kewiraan, kepanduan bahkan pertahanan sipil seperti Banser adalah latihan sejenis militer. Dikhawatirkan akan ada ketakutan apalagi berkaitan dengan ujaran kebencian dimana kategori kebencian tidak jelas sehingga berpotensi menjadi teror sendiri bagi publik.

“Faktanya UU Anti Terorisme tersebut sudah disahkan secara terburu-buru. Mengingat hal tersebut, kami bersepakat untuk melakukan usaha judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular