Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalUmat Islam Diminta Hormati MUI, Tetapi Proses Hukum Tetap Jalan

Umat Islam Diminta Hormati MUI, Tetapi Proses Hukum Tetap Jalan

 

 

JAKARTA – Sekjen Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Dr. Taufan Maulamin mengaku sedih dengan pernyataan menyudutkan dari beberapa elemen masyarakat terkait sikap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin yang menerima permintaan maaf Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan penistaan agama melalui pembacaan puisi berjudul “Ibu Indonesia” beberapa waktu lalu di JCC, Jakarta.

Pasalnya, menurut Taufan MUI adalah institusi yang mewakili organisasi massa Islam. Di dalamnya banyak ulama dan cendekiawan Islam yang sangat dihormati umat. Oleh sebab itu, pernyataan yang dikeluarkan oleh MUI akan merepresentasikan suara umat yang menjadi mayoritas di negara ini.

“Dengan tetap memuliakan dan hormat kepada alim ulama dan MUI, kita kawal kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri,” ujar Taufan dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (6/4/2018) sore.

Taufan berharap gerakan umat Islam menuntut keadilan tidak menyisakan masalah besar yang berakhir dengan memecah belah persatuan umat. Menurutnya, jika itu terjadi, maka umat akan jauh dan mengalami benturan dengan ulama dan MUI.

“Berhati-hati lah memilih langkah. Pikirkan secara jernih, jangan sampai umat terjebak mencaci dan tidak hormat kepada ulama dan MUI yang merupakan orang tua kita semua,” imbuh Direktur Pascasarjana Institut STIAMI Jakarta itu.

Menerima Permintaan Maaf, Langkah Hukum Tetap Lanjut

Meskipun begitu, menurut Taufan, imbauan KH Ma’ruf Amin sudah benar bahwa umat lslam harus memaafkan secara pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan.

Taufan sendiri juga menerima permintaan maaf Sukmawati Soekarnoputri yang dianggap membuat resah umat dengan pembacaan puisi yang menyudutkan cadar dan adzan itu tapi baginya proses hukum tetap harus ditegakkan.

“Meski kita harus menerima maaf, namun penegakan hukum harus terus dilanjutkan. Tentunya melalui koridor konstitusi yang telah kita sepakati bersama,” imbuh aktivis GNPF Ulama yang tahun lalu aktif melaporkan dan mengawal kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

*Menurut Taufan jika kasus Sukmawati ini tidak diselesaikan melalui koridor hukum, maka itu akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Menurutnya, bukan tidak mungkin akan banyak orang yang seenaknya menghina agama lalu menangis dan meminta maaf.

“Ada sosial efek yang dahsyat jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa ada penegakan hukum. Timbul semangat menista dan menghina agama orang lain yang bisa merusak tatanan sosial ke depannya. Jadi permintaan maaf kami terima tapi hukum tetap berjalan,” tandas Pimpinan Pondok Pesantren ‘Ibad Arrahman, Pandeglang, Banten itu.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular