Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaTidak Jelas, Dana Ketahanan Energi Berpotensi Disalahgunakan

Tidak Jelas, Dana Ketahanan Energi Berpotensi Disalahgunakan

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah berencana akan memungut dana ketahanan energi pada masyarakat sebesar Rp 200/liter harga bahan bakar minyak. Dalihnya dana tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang Energi.

Tentu saja rencana tersebut mendapatkan kritikan sejumlah pihak. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang concern terhadap hak dan kewajiban konsumen di tanah air. Ketua YLKI, Tulus Abadi menyatakan bahwa rencana pemerintah tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

“Tidak jelas dasar regulasinya bahkan terjadi penyimpangan regulasi. Karena yang disebut dalam UU Energi adalah depletion premium, bukan untuk memungut dana masyarakat dengan alasan dana ketanahan energi. Dengan demikian, pungutan dana ketahanan energi dimaksud bisa dikatakan sebagai “pungutan liar”,” ujar Tulus kepada cakrawarta.com di Jakarta, Selasa (29/12) siang.

Tulus menambahkan jika dana ketahanan energi dimaksud berpotensi untuk disalahgunakan baik untuk kepentingan kebijakan non-energi atau bahkan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ketahanan energi mengingat kelembagaan yang mengelola dana yang dipungut tersebut tidak jelas. “Kalau masih disatukan dengan dana APBN secara umum, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar,” imbuh Tulus.

Berdasarkan kajian YLKI, sampai saat ini roadmap tentang ketahanan energi yang dimaksud pemerintah juga belum jelas, bahkan mungkin tidak ada.

“Bahwa, energi fosil itu perlu diberikan disinsentif dalam penggunaannya, secara filosofi adalah hal yang rasional. Namun demikian, ini bisa diterapkan jika masyarakat sudah ada pilihan untuk menggunakan energi non-fosil (energi baru terbarukan),” paparnya.

Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah untuk memperjelas lebih dulu perihal regulasi yag dijadikan acuan, lembaga yang akan mengelola dana tersebut dimana harus lembaga independen dan terpisah dengan ESDM dan perlunya roadmap tentang ketahanan energi dan bahkan kedaulatan energi nasional serta kepastian mengenai sumber energi non-fosil.

“Oleh karena itu, sebelum hal ini bisa dipenuhi, maka pungutan dana ketahanan energi harus dibatalkan. Jangan bebani masyarakat dengan kebijakan yang belum jelas juntrungannya,” pungkasnya.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular