Friday, April 19, 2024
HomeEkonomikaTerkait Susu Kental Manis, YLKI: BPOM Jangan Tebang Pilih!

Terkait Susu Kental Manis, YLKI: BPOM Jangan Tebang Pilih!

ilustrasi

 

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental dan Analognya.

Inti dari surat edaran tersebut untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Poin-poin utama yang diatur meliputi aspek pariwara, pemasaran dan juga klaim dari produk yang bersangkutan.

Merespon surat edaran tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi atas upaya BPOM untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan terbitnya surat edaran tersebut.

“Istilah Susu Kental Manis memang bisa menyesatkan konsumen. Karenanya kata susu patut dihilangkan, khususnya bagi produk yang kandungan proteinnya kurang dari 7,5 persen. Juga upayanya mengatur visualisasi atau persuasi pariwaranya yang bisa menjerumuskan konsumen khususnya anak-anak,” ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, Jumat (6/7/2018) dini hari.

Namun YLKI menyarakankan pada BPOM agar dalam hal ini tidak tebang pilih dengan terfokus pada produk Susu Kental Manis saja. Menurut pantauan YLKI sendiri, ada banyak produk makanan dan minuman kemasan atau bermerk yang juga berkarakter sama dengan produk Susu Kental Manis, seperti minuman sari buah atau jus.

“Produk jus atau sari buah ini kan sama. Klaim dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah atau sari buah. Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya. Belum lagi jenis minuman yang sangat digemari anak-anak. Kandungan gulanya sangat tinggi, bahkan jauh lebih tinggi daripada produk Susu Kental Manis. Hal ini juga harus ditertibkan oleh BPOM, sebagaimana produk susu kental manis,” imbuhnya.

Tulus mengungkapkan, jika BPOM hanya fokus pada produk susu kental manis saja, pihak YLKI menduga BPOM terjebak pada “perang dagang” dan persaingan tidak sehat antar produsen susu. Hal tersebut tidak berlebihan karena laporan yang masuk YLKI, informasi mencuatnya polemik produk susu kental manis lebih karena adanya perang dagang antara produsen susu bubuk, yang produknya kurang berkembang sehingga produk susu kental manis jadi “tersangka”.

“Jika fenomena ini benar, maka kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang tidak sehat. Karenanya BPOM jangan sampai tebang pilih. Produk lain dan sejenis juga harus segera dihentikan!” tandas Tulus.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular