Friday, April 19, 2024
HomeHukumTanggapi Kasus Pemukulan Guru di Makasar, KSPI Desak Pemerintah Bahas RUU Perlindungan...

Tanggapi Kasus Pemukulan Guru di Makasar, KSPI Desak Pemerintah Bahas RUU Perlindungan Guru

D (45), guru arsitektur SMKN 2 Makasar yang menjadi korban pemukulan orang tua siswa dan kini tengah menjadi sorotan publik. (foto: istimewa)
D (45), guru arsitektur SMKN 2 Makasar yang menjadi korban pemukulan orang tua siswa dan kini tengah menjadi sorotan publik. (foto: istimewa)

JAKARTA – Wakil Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Pekerja Indonesia) Didi Suprijadi menyampaikan keprihatinannya dan mengutuk keras orang tua murid yang memukul seorang guru di Makassar. Tidak hanya itu, Didi juga meminta agar polisi mengusut secara tuntas dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku agar ada efek jera.

“Kejadian ini mencederai dunia pendidikan,” kata Didi. Suprijadi dalam keterangan persnya, Kamis (11/8/2016) siang.

Pada saat yang bersamaan, saat ini, Kamis (11/8) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan juga melakukan aksi simpatik untuk menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan orangtua siswa kepada guru Arsitektur di SMKN 2 Makassar, D (45). Aksi dilakukan, karena banyak guru yang marah dan tidak terima dengan pemukulan itu. Aksi berjalan tertib dan damai.

Dalam aksinya, menurut keterangan Didi, para guru berkumpul di SMKN 2 Makassar kemudian berjalan menuju Polsek Tamalate dengan tuntutan, meminta pihak Kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius. Setelah itu, para guru juga bergerak ke DPRD Kota Makassar.

“Tuntutannya adalah orang tua siswa yang melakukan pemukulan agar diproses sesuai dengan hukum. Mereka turun bukan untuk apa-apa tapi hanya menyampaikan apa yang menjadi suara hati mereka dan tak ada niat lain,” tegas Didi, yang juga berprofesi sebagai guru tersebut mengungkapkan maksud dan tujuan aksi para guru di Makasar yang saat ini tengah berlangsung.

Didi mengungkapkan, KSPI bersama-sama dengan PGRI akan mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada lagi kekerasan di dunia pendidikan.

“Karena itu, Pemerintah secepatnya agar mengajukan undang-undang perlindungan guru seperti yang diajukan oleh PGRI karena jika tidak ada payung hukum yang jelas terhadap profesi guru maka kekerasan terhadap profesi guru akan terus terjadi. Tentunya kami tak ingin peristiwa yang menimpa D (45) terulang kembali,” pungkas Didi.

Untuk diketahui, MA adalah siswa yang merupakan anak dari AA tidak membawa Pekerjaan Rumah (PR) gambar dan ditegur sama korban, D. Namun, MA seolah tak terima dengan sikap sang guru malah mengucapkan kata yang tidak sopan. Secara spontan korban (D) menampar sebagai bentuk pembinaan. Tidak terima, MA menelpon bapaknya AA yang langsung datang ke sekolah. Setibanya di SMKN 2 Makasar, AA langsung mendatangi D dan memukulnya. Akibatnya D mengalami luka berdarah di bagian hidung dan robek pada pelipis kirinya sehingga memancing siswa mengkeroyok AA. Saat ini kasus ini tengah ditangani Polsek Tamalate.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular