Thursday, April 25, 2024
HomeEkonomikaNasionalSudirman Said Harus Dijerat Dengan Pasal "Hate Speech"

Sudirman Said Harus Dijerat Dengan Pasal "Hate Speech"

Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi.
Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi.

JAKARTA – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tentang adanya pejabat tinggi negara yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan meminta saham kepada PT Freeport Indonesia bisa dikategorikan sebagai Hate Speech (ujaran kebencian) terhadap Jokowi dan Jusuf Kalla, sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015. Demikian disampaikan oleh Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi.

“Saya memang tidak setuju pasal hate speech diterapkan kepada masyarakat (rakyat) biasa. Tapi kalau untuk pejabat negara seperti Sudirman Said, akan berdampak sangat positif. Sebab resonansi (fitnah) kebencian (kepada Jokowi dan JK) yang ditimbulkannya sangat besar,” ujar Adhie di Jakarta, Kamis (12/11).

Menurut Adhie, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah melakukan klarifikasi kepada publik terkait hal tersebut, tetapi di tengah gelombang social distrust kepada pejabat negara, pernyataan JK itu oleh masyarakat dianggap angin lalu.

“Ada indikasi isu “pejabat tinggi atas nama Presiden dan Wapres minta saham Freeport” itu, sengaja ditebar Sudirman Said sebagai “ranjau” untuk melindungi dirinya dari hempasan gelombang reshuffle kabinet yang sedang dalam proses,” imbuh Adhie.

Hal itu dilakukan Sudirman Said sebab jika nanti dirinya diganti, menurut Adhie publik diharapkan menganggap pergantian dirinya karena sebagai Menteri ESDM dirinya menghalang-halangi Jokowi dan JK meminta saham Freeport.

“Kalau benar hal itu dilakukan (Sudirman Said) hanya untuk mempertahankan jabatan, ini sungguh perbuatan keji,” tutur mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Karenanya, Adhie meminta Kapolri segera memerintahkan Bareskrim Polri untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Sudirman Said atas ujaran kebencian (hate speech) kepada Jokowi dan JK itu.

“Jangan beraninya (menerapkan pasal itu) hanya kepada rakyat biasa, penjual tusuk sate seperti tempo hari,” pungkas Adhie.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular